Melihat Putusan Pidana Kepsek SMAN 6 Binjai (1)

 

Foto: ilustrasi/net

BINJAI (Portibi DNP) : Mengadili, menyatakan terdakwa Dra. Ika Prihatin, M.M, tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan terdakwa Dra. Ika Prihatin, M.M, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Menetapkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah disetor oleh terdakwa pada tanggal 29 Juni 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai melalui penasihat hukum terdakwa yaitu Rahimin Sembiring, S.H., disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

 

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp184.609.990,00 (seratus delapan puluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Demikian bunyi putusan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023, oleh, Nelson Panjaitan, S.H., M.H.,selaku Hakim Ketua Majelis, Lucas Sahabat Duha, S.H., M.H., dan Husni Tamrin, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Oloan Sirait, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Binjai serta dihadapan terdakwa secara teleconference didampingi penasihat hukum terdakwa.

 

Hal itu tertulis pada Pdf Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dikutip pada lembaran tersebut, bahwa terdakwa Ika Prihatin, M.M, dalam dakwaan primair diketahui hal sebagai berikut.

 

Bahwa terdakwa Dra. Ika Prihatin, MM. selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Binjai sejak Tahun 2011 sampai dengan pertengahan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor : 821.29-323/K/2011 tanggal 04 Agustus 2011 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.24/1694/2019 tanggal 25 Juni 2019, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Elmi,SPd. dan Saksi Hamdika Syahputra, S.Pdi. pada kurun waktu antara Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Kota Binjai, Jalan A.R. Hakim No.66 A, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp834.067.975,- (delapan ratus tiga puluh empat juta enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada SMA Negeri 6 Kota Binjai TA 2018 s/d TA2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR-11/PW02/5.1/2022 tanggal 21 Mei 2022, yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut (bersambung). (BP)

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar