LPK Desak Bupati Karo Copot Kabid SMP: Belanja BOSP Tanpa DPA Dinilai Bentuk Pelanggaran Hukum Serius

​KARO (Portibi DNP) : Tanggapan singkat “akan menindaklanjuti” dari Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Junedy Tarigan, menuai kritik keras.

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) menilai respons tersebut sekadar pepesan kosong di tengah bobroknya tata kelola anggaran pendidikan daerah.

​Kritik ini mencuat menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut No. 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026. BPK membongkar adanya realisasi belanja BOSP tanpa dokumen DPA/DPPA di lima sekolah, yakni SMPN 2 Kabanjahe, SMPN Satu Atap 2 Payung, SMPN 4 Kabanjahe, SMPN 1 Berastagi, dan SMPN 1 Laubaleng.

​Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting, S.E., menegaskan bahwa pencairan belanja barang, jasa, hingga modal aset tetap tanpa DPA/DPPA bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi pelanggaran hukum serius.

​”Bagaimana mungkin belanja barang dan modal bisa cair tanpa masuk DPA/DPPA? Ini menandakan fungsi pembinaan, pengawasan, dan verifikasi oleh Kabid SMP sama sekali tidak berjalan alias gagal total,” tegas Norman saat dimintai konfirmasinya, Kamis (1/10/2026).

​Payung Hukum dan Jerat Sanksi

​Norman memaparkan sejumlah regulasi yang dilanggar terkait penggunaan anggaran di luar DPA/DPPA:

​UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

​Pasal 3 ayat (1) & Pasal 34 ayat (1): Realisasi belanja di luar DPA/DPPA merupakan pengeluaran ilegal yang melanggar asas ketertiban anggaran dan membuka peluang sanksi bagi pejabat terkait.

​PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

​Pasal 141: Mengeluarkan uang daerah di luar DPA adalah pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah.

​PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

​Pasal 8 & 11: Pejabat yang pembiaran atau tidak melakukan pengawasan melekat (waskat) wajib dijatuhi Hukuman Disiplin Berat, hingga sanksi pemberhentian dari jabatan.

​UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (UU Tipikor)

​Pasal 2 & Pasal 3: Mengeluarkan dana tanpa dasar hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diseret ke ranah pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

​Desakan Copot Jabatan dan Pemeriksaan APH

​DPN LPK mendesak Bupati Karo untuk mengambil langkah konkret demi menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.

​”Bupati Karo harus segera mencopot atau memberhentikan sementara Kabid SMP Dinas Pendidikan Karo dari jabatannya agar tidak mengintervensi proses tindak lanjut BPK,” ujar Norman.

​Ia juga meminta Inspektorat Daerah bersama Kejaksaan dan Kepolisian (APH) untuk turun tangan memeriksa Kabid SMP serta kepala sekolah terkait atas dugaan maladministrasi berat dan penyalahgunaan wewenang.

​”Pengelolaan dana pendidikan bukan tempat main-main,” pungkasnya. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar