Foto : Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karo
MEDAN (Portibi DNP) : Pengacara Dedi Krismanto SH meminta penegak hukum yang ada di Sumatera Utara, khususnya Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut terkait kendaraan yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karo yang tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dengan kata lain, Dinkes karo telah melanggar Undang-undang tersebut. Dimana, mempunyai kendaraan tanpa dilengkapi BPKB,” katanya saat memberi komentar prihal di atas, Rabu (11/01/2023).
Menurutnya, dalam hal tidak adanya kendaraan tanpa dilengkapi BPKB di Dinkes Karo, ada dua dugaan tindak pidana yang harus ditangani dan diselidiki oleh pihak penegak hukum. Pertama, adanya dugaan memiliki kendaraan “bodong” alias curian. Kedua, adanya dugaan tindak pidana korupsi. “Dua dugaan ini harus ditindaklanjuti dan ditangani oleh pihak penegak hukum. Dan, dalam penanganannya nanti, kita minta para aparat penegak hukum jangan “lelet” alias lambat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo drg. Irna Safrina S.Meliala, M.Kes mengakui ada mobil ambulance tidak memiliki merk, tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor BPKB, di dinasnya.
Ia menilai, semua itu kesalahan Dinas Kesehatan Pusat. “Itu dulu banyak yang droping dari pusat tanpa disertai kelengkapan surat-surat dek,” kata drg.Irna ketika memberi jawaban mengenai Mobil ambulance tidak bernomor polisi dan BPKB di Dinas Kesehatan Karo, Sabtu (07/01/2023), via pesan WhatsApp. Sama halnya dengan sepeda motor yang tidak memiliki BPKP, ia pun menjawab bahwa hal yang sama juga terjadi dengan sepeda motor.
“Iya dek..sama gitu juga kasusnya. Tapi, ini sudah disurati Kamenkes perihal itu,” ungkapnya. Lalu, bagaimana dengan pajak kendaraannya?. Kata drg Irna, yang berplat, pajak kendaraan tetap dibayar. “Dulu yang ada platnya dibayar dek. Sekarang semua kendaraan itu sudah tidak bisa dipakai lagi,” katanya mengakhiri pesan WhatsApp.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut tidak jadi masalah? Menanggapi hal itu, pengacara OK Sofyan Taufik SH.MH angkat bicara. Kata Sofyan Taufik, aneh rasa jika Dinas Kesehatan Pusat memberikan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat lengkap.”Memang Dinas Kesehatan Kabupaten Karo Tidak menanyakan kepada Dinas Kesehatan Pusat saat pemberian kendaraan.Masa diam aja?,” tanya Sofyan kepada wartawan media online portibi.id, ketika memberi komentar tentang adanya kendaraan tanpa dilengkapi BPKB di Dinas Kesehatan Karo, Senin (09/01/2023).
Ia pun kembali bertanya kepada wartawan media online portibi.id. “Semisal, lek saya kasih kendaraan tanpa di lengkapi surat-surat lengkap, apakah lek diam aja? Gak kan,” katanya. Menurutnya, banyak pertanyaan yang harus dicari tau pada penyerahan kendaraan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.”Kita membeli kendaraan itu kan harus dilengkapi dengan surat-surat lengkap. Jika tidak lengkap, maka kendaraan tersebut bisa dibilang bodong alias kendaraan curian,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jawaban Kadis Kesehatan Karo yang menyebut Dinas Kesehatan Pusat memberikan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat lengkapi semakin menambah pertanyaan. “Apa betul Dinas Kesehatan Pusat memberi kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat lengkqp? Jika benar, penegak hukum harus mengusut tuntas permasalahan ini. Dimana, pembelian kendaraan tersebut menggunakan uang negara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika benar Dinas Kesehatan Pusat memberikan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat lengkap, mengapa Dinas Kesehatan Karo menerimanya?”Ini aneh ini. Penegak hukun harus bergerak cepat dan mengusut kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat lengkap di Dinas Kesehatan Karo,” katanya mengakhiri. Sekadar latar, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi,red) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat. Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Plat nomor Indonesia dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), memiliki lambang dan juga tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda pengaman. Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan penggunanya dapat dikenakan tilang. Setiap jenis kendaraan memiliki warna pelat nomor yang disesuaikan dengan fungsinya. Kendaraan pribadi, menggunakan pelat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Kendaraan dinas menggunakan warna merah dengan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan putih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan pribadi secara bertahap menggunakan pelat warna putih dengan tulisan hitam.
Dampak beli mobil tanpa Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang paling parah adalah terjerat kasus tindak pidana. Jika membeli kendaraan bodong akan masuk dalam kategori tindak kejahatan dan dapat dijerat Pasal 55 sub Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, bagaimana dengan kendaraan dinas yang tidak memiliki nomor polisi dan nomor BPKB? Apakah Kepala Dinasnya bisa dijerat dengan Pasal 55 sub Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian?. Entahlah!! Namun yang pasti, di Dinas Kesehatan Kabupaten Karo ada kendaraan dinas yang tidak memiliki merk, tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor BPKB, namun terdata di Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.
Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun anggaran 2021. Dikutip dari LHP tersebut, Sabtu (07/01/2023), diketahui bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Karo memiliki kendaraan bermotor ambulance yang tidak memiliki merk, tipe, nomor pabrik, nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor BPKB, seharga antara Rp189.800.000 hingga Rp368.000.000. (Ilham/BP)