APH Diminta Periksa dan Selidiki Penggunaan Dana BOSP di SMPN 2 Selesai

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Pengacara Dedi Krismanto SH menilai, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang sudah dikembalikan ke kas negara tidak serta merta menggugurkan proses hukum di Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Jika pengembalian dilakukan karena adanya unsur kesengajaan, penggelapan, atau perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi), APH berwenang untuk melanjutkan proses penyidikan.

 

Hal itu dikatakan Dedi, kepada wartawan media online portibi.id, ketika diminta komentar mengenai temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas belanja barang dan jasa yang menggunakan dana BOSP tahun 2025 di SMPN 2 Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (25/05/2026).

 

Menurut Dedi, ada beberapa hal yang menentukan kelanjutan atas temuan BPK.

 

Pertama, menghapus kerugian negara. Pengembalian dana BOSP ke kas negara atau kas daerah memang menghilangkan unsur kerugian negara, yang mana hal ini sering dijadikan sebagai faktor meringankan dalam proses peradilan.

 

Kedua, unsur pidana tetap bisa diproses. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tuntutan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi.

 

Jika terbukti ada mark-up, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang, APH dapat meneruskan kasus ke tingkat penyidikan hingga pengadilan.

 

Ketiga, kategori kesalahan. Jika temuan BPK murni karena kesalahan administratif (misalnya salah hitung atau kelebihan bayar) dan bukan niat jahat (mens rea), pengembalian dana tersebut biasanya menyelesaikan masalah administratif setelah diverifikasi oleh BPK dan Inspektorat (APIP).

 

Keempat, wewenang BPK dan APH. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada APH jika ditemukan unsur pidana.

 

Dalam praktiknya, apabila ada dugaan korupsi yang masif, APH biasanya tetap menindaklanjuti untuk memberikan efek jera, meskipun dananya sudah dikembalikan.

 

“Maka dari itu, perlu pemeriksaan dan penyelidikan oleh APH mengenai, apakah ada dugaan mens rea atau tidak atas temuan BPK di SMPN 2 Selesai. Jika ditemukan adanya dugaan mens rea, APH harus segera memberikan efek jera, tangkap dan penjarakan,” katanya mengakhiri.

 

Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas belanja barang dan jasa di SMPN 2 Selesai, Kabupaten Langkat, tahun 2025.

 

Hasilnya, BPK menemukan adanya belanja barang pakai habis yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Pemeriksaan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.

 

Berikut uraian yang dikutip dari LHP tersebut, terkait temuan BPK di SMPN 2 Selesai tahun 2025.

 

Hasil pemeriksaan di SMPN 2 Selesai diketahui, terdapat bon/faktur atas belanja barang pakai habis yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Atas hal tersebut, telah dimintakan

bukti riil belanja dan melakukan perhitungan ulang sesuai bukti riil belanja

yang diserahkan oleh pihak sekolah, sehingga terdapat kelebihan pembayaran

sebesar Rp10.794.010, dengan perincian sebagai berikut.

 

1. Uraian : Fmy toko, Nilai Laporan : Rp2.803.300, Nilai Riil : Rp2.354.440, Selisih : Rp448.860.

 

2. Uraian : Toko BMJ, Nilai Laporan : Rp7.574.000, Nilai Riil : Rp6.728.000, Selisih : Rp846.000.

 

3. Uraian : Toko Olm, Nilai Laporan : Rp8.464.500, Nilai Riil : Rp4.732.500, Selisih : Rp3.732.000.

 

4. Uraian : TA, Nilai Laporan : Rp750.000, Nilai Riil : Rp150.000, Selisih : Rp600.000.

 

5. Uraian : WIj Comp, Nilai Laporan : Rp1.870.000, Nilai Riil : Rp1.205.000, Selisih : Rp665.000.

 

6. Uraian : Toko besi SMB, Nilai Laporan : Rp5.304.000, Nilai Riil : Rp3.601.850, Selisih : Rp1.702.150.

 

7. Uraian : Toko Sdr, Nilai Laporan : Rp2.955.000, Nilai Riil : Rp155.000, Selisih : Rp2.800.000.

 

Total nilai laporan : Rp29.720.800.

Total nilai riil : Rp18.926.790.

Total selisih/temuan : Rp10.794.010.

 

Atas selisih/temuan tersebut, pihak SMPN 2 Selesai telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebelum LHP tersebut sebesar Rp10.794.010.

 

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, wartawan media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMPN 2 Selesai, apakah temuan tersebut telah sesuai dengan apa yang diuraikan pada LHP BPK.(red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar