Kejati Sumut Diminta Segera Panggil RA Pada Dugaan Perekrutan TPP di Kabupaten Langkat

 

MEDAN (Portibi DNP) : Kasus pungutan liar (pungli) perekrutan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan RA, salah seorang Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPP) setempat, diharapkan menjadi atensi bagi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Harapan itu ungkapkan oleh pengacara Sofyan Taufik SH.MH, ketika diminta komentarnya mengenai adanya dugaan tersebut, Senin (02/02/2026).

Kata Taufik, dalam hal ini, ia meminta agar pihak Kejati Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus pungli perekrutan TPP yang diduga dilakukan RA.

“Panggil dan Periksa RA, apakah ada unsur niat jahat (mens rea, red) atau tidak pada keterangannya,” ungkap Taufik.

Taufik, juga menjelaskan tentang contoh mens rea. Diantaranya, pelaku sadar dan menghendaki perbuatan serta akibatnya.

Pelaku tahu bahwa tindakannya akan menyebabkan konsekuensi tertentu. Dan, pelaku kurang berhati-hati sehingga menimbulkan akibat yang dilarang.

“Meski pungli tidak terbukti, tetapi mens rea terbukti, pelaku bisa dijerat hukuman pidana,” tegasnya.

Selain itu, sambung Taufik, ia meminta kepada pihak Kejati Sumut juga menyelidiki unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (KUHP lama) atau Pasal 20 UU 1/2023 (KUHP Nasional, red), tentang turut serta dalam dugaan ini.

“Selidiki juga, apakah dalam kasus ini ada dugaan keterlibatan orang lain,” ujarnya.

Sekadar latar, RA, salah seorang Tenaga Ahli Pendamping Profesional (TAPP) di Kabupaten Langkat dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Jalan AH.Nasution Medan.

Laporan dibuat, karena RA diduga ikut terlibat dalam pengutipan biaya untuk Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang ada di Kabupaten Langkat tahun 2026.

RA, diduga mengutip uang sebesar Rp5.000.000/orang untuk Pendamping Lokal Desa (PLD), sebesar Rp10.000.000/orang untuk Pendamping Desa (PD) Kecamatan dan sebesar Rp20.000.000/orang untuk Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).

Atas dugaan tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada RA, via pesan WhatsApp, Jumat (30/01/2026).

Kata RA, dirinya mengetahui bahwa ia dilaporkan ke Kejati Sumut atas dugaan pengutipan TPP.

Namun, ia membantah bahwa telah melakukan pengutipan tersebut.

Ia, juga mengatakan, saat ini belum ada menerima surat pemanggilan dari pihak Kejati Sumut. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar