Temuan BPK: Alokasi Anggaran Infrastruktur Pemkab Karo TA 2025 Kurang Rp154 Miliar dari Ketentuan Mandatory Spending

Temuan BPK: Alokasi Anggaran Infrastruktur Pemkab Karo TA 2025 Kurang Rp154 Miliar dari Ketentuan Mandatory Spending

 

​MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mencatat alokasi anggaran infrastruktur pelayanan publik pada Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2025 belum memenuhi batas minimum kewajiban (mandatory spending) sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan.

 

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut Nomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, Pemkab Karo baru mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 26,83 persen (Rp313,77 miliar) dari basis perhitungan netto yang ditetapkan. Angka ini lebih rendah dari ketentuan minimal yang seharusnya dialokasikan, yaitu sebesar Rp467,85 miliar. Terdapat selisih atau kekurangan alokasi (underfunding) anggaran infrastruktur senilai Rp154,08 miliar (13,17 persen).

 

​Kondisi tersebut dinilai BPK tidak sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengharuskan porsi mandatory spending untuk infrastruktur pelayanan publik dialokasikan minimal 40 persen dari total belanja daerah setelah dikurangi belanja bagi hasil atau transfer.

 

​Menanggapi temuan LHP BPK tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting, S.E., mengkritik kebijakan penganggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karo. Menurutnya, pemenuhan infrastruktur merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang tidak boleh diabaikan.

 

​”Ketika masyarakat masih mendambakan perbaikan jalan kabupaten dan peningkatkan fasilitas publik, alokasi anggaran justru belum berpihak secara optimal. Temuan BPK mengindikasikan adanya alokasi belanja non-wajib yang porsinya cukup dominan,” kata Norman Ginting saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2026).

 

​Norman menekankan agar temuan pemeriksaan BPK ini ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada dokumen administratif belaka. Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk turut memantau pemanfaatan pos-pos anggaran belanja daerah tersebut.

 

​”Jika dalam proses penataan anggaran ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah, penegak hukum harus turun tangan secara tegas,” tegas Norman.

 

​Rincian Kalkulasi LHP BPK TA 2025

 

​Dalam dokumen LHP BPK No. 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, BPK menjabarkan rincian kalkulasi pengalokasian mandatory spending infrastruktur Pemkab Karo TA 2025 sebagai berikut:

 

​Total Belanja Daerah (P-APBD): Rp1.455.323.089.325

 

​Belanja Bagi Hasil / Transfer Desa: Rp285.685.741.892

 

​Basis Perhitungan (Netto): Rp1.169.637.347.433

 

​Kewajiban Minimum 40% (Mandatory Spending): Rp467.854.938.973,20

 

​Alokasi Riil Pemkab Karo (P-APBD): Rp313.771.077.107 (26,83%)

 

​Kekurangan Alokasi (Defisit): Rp154.083.861.866,20 (13,17%)

 

​BPK menilai, tidak terenuhinya ambang batas 40 persen ini berpotensi menghambat percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan publik di Kabupaten Karo. BPK mencatat hal ini dipicu oleh perencanaan anggaran TAPD yang belum sepenuhnya mengutamakan pemenuhan belanja wajib infrastruktur.

 

​Sikap dan Komitmen Pemkab Karo

 

​Merespons temuan BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo menyatakan menerima dan sependapat dengan hasil pemeriksaan LHP BPK. Bupati Karo melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah diberikan auditor negara.

 

​Adapun rekomendasi resmi BPK kepada Pemkab Karo meliputi:

 

​Mendorong komitmen Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Karo dalam menyusun Action Plan guna memenuhi porsi mandatory spending infrastruktur sesuai aturan perundang-undangan.

 

​Menyusun strategi implementasi pemenuhan anggaran infrastruktur yang dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

 

​Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menghitung ulang alokasi mandatory spending secara presisi dan akurat sesuai ketentuan UU HKPD dan Permendagri No. 15 Tahun 2024. (red/tim)

 

​

​

​

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar