MEDAN (Portibi DNP) : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mengungkap indikasi penyimpangan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
Penggunaan dana APBD sebesar Rp323 juta pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk membayarkan honorarium tim kreatif Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK Nomor: 63.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/5/2026 tertanggal 26 Mei 2026 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat Pemko Binjai merealisasikan Belanja Jasa sebesar Rp142,51 miliar dari total anggaran Rp164,35 miliar.
Sebagian alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai jasa tenaga administrasi tim kreatif pimpinan daerah yang dianggarkan melalui Diskominfo Binjai.
Hasil penelaahan dokumen dan konfirmasi BPK menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pengangkatan hingga operasional tim kreatif tersebut :
Penyusunan Anggaran dan Seleksi : Tim kreatif ditetapkan melalui SK Wali Kota Nomor 100.3.3.3/36/2025 (diubah menjadi Nomor 100.3.3.3/724/XII/2025). Besaran tarif honorarium ditentukan langsung dari usulan tim kreatif tanpa melalui proses seleksi resmi oleh Diskominfo.
Status Personel dan Tupoksi : Personel tim kreatif merupakan pihak ketiga (bukan ASN). Mereka bertugas mengunggah liputan kegiatan pimpinan ke akun media sosial pribadi pimpinan, bukan akun resmi Pemko Binjai.
Akuntabilitas : Tidak ada pelaporan hasil kerja berkala yang disampaikan oleh tim kreatif kepada Diskominfo Binjai.
Melanggar Perpres dan Membebani Daerah
BPK menegaskan bahwa skema pembayaran tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lampiran I Angka 1.9.3). Perpres mengatur bahwa honorarium tim pengelola teknologi informasi/website hanya diberikan untuk media resmi pemda dan tidak mencakup media sosial.
Untuk operasional promosi dan protokoler pimpinan daerah, anggaran seharusnya bersumber dari Biaya Penunjang Operasional pada Sekretariat Daerah, bukan dari pos Belanja Jasa Diskominfo.
Akibat pelanggaran regulasi ini, keuangan daerah memikul beban tidak sah senilai Rp323.000.000 (netto), dengan rincian :
Kreator Senior Wali Kota (4 orang x 12 bulan): Rp228.000.000
Kreator Senior Wali Kota (2 orang x 4 bulan): Rp38.000.000
Kreator Senior Wakil Wali Kota (2 orang x 12 bulan): Rp57.000.000
BPK menilai permasalahan ini disebabkan oleh terbitnya SK Wali Kota tanpa analisis kebutuhan personel, lemahnya pengawasan Kepala Diskominfo, serta tiadanya verifikasi bertingkat oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Binjai untuk merevisi SK Tim Kreatif dan menginstruksikan Kepala Diskominfo beserta PPK SKPD memperketat verifikasi pembayaran sesuai aturan berlaku. Kepala SKPD terkait menyatakan menerima seluruh hasil temuan dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Upaya Konfirmasi
Redaksi telah mengonfirmasi temuan BPK ini kepada Kepala Dinas Kominfo Pemko Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, melalui pesan tertulis WhatsApp (+6282178646xxx) pada Jumat (25/9/2026).
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut belum terhubung (masih bercentang satu). Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak Diskominfo maupun Pemko Binjai untuk pemberitaan selanjutnya. (red/tim)




















