Kejati Sumut Diminta Panggil dan Periksa Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Susu

 

MEDAN (Portibi DNP) : Hingga detik ini, Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Susu Agus Salim, belum juga memberi komentar terkait realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2024.

Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) meminta kepada Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Susu Agus Salim untuk segera memaparkan apa-apa saja yang dibelanjakan atas realisasi dana BOSP di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu Tahun 2024.

“Jangan hanya bilang sudah diperiksa Inspektorat saja. Tetapi, tunjukkan bukti pemeriksaan dan apa-apa saja yang dibelanjakan atas realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/09/2025).

Menurutnya, dengan menunjukkan apa-apa saja yang dibelanjakan atas realisasi penggunaan dana BOSP di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu, masyarakat umum bisa mengetahui tentang adanya indikasi korupsi atau tidak pada realisasi tersebut.

“Semisal, ada tidak di dalam realisasi dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu digunakan untuk perjalanan dinas. Itukan tidak boleh. Makanya, perlu dipaparkan seluruh realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2024 kepada masyarakat umum,” ungkapnya.

Masih menurutnya, saat ini ada beberapa Kepala SMA Negeri yang ada di Sumatera Utara diduga enggan membeberkan secara terbuka terkait realisasi penggunaan dana BOSP.

“Kalau ditanya media, baik itu Kepala SMA maupun SMK Negeri, pasti mereka menyatakan bahwa penggunaan dana BOS di sekolahnya sudah pernah diperiksa oleh pihak Inspektorat. Namun, hasil pemeriksaan dan apa-apa saja yang diperiksa tidak pernah dipublikasikan ke media. Padahal, keterbukaan informasi atas penggunaan dana BOS dan BOSP itu sangat penting,” bebernya.

Oleh sebab itu, jika dalam minggu ini Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Susu tidak juga memberikan jawaban, maka dalam waktu dekat DPN LPK akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

“Dasar DPN LPK meminta pihak Kejati Sumut untuk memeriksa realisasi dana BOSP Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu adalah, atas permasalahan yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut yang dilakukan secara uji petik kepada beberapa sekolah negeri,” katanya mengakhiri.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2024, BPK menemukan adanya realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan itu dicatat dalam LHP bernomor : 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut BPK, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik (metode pemeriksaan yang dilakukan dengan cara memeriksa sebagian dari keseluruhan objek yang diperiksa, bukan seluruhnya, red) pada 27 sekolah atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS dan pemeriksaan atas keberadaan barang-barang hasil pengadaan yang bersumber dari belanja BOSP, diketahui terdapat kekurangan volume atas pengadaan barang pada belanja dana BOSP.

Kekurangan volume tersebut terdiri dari pengadaan mebel, alat-alat elektronik, alat-alat kebersihan, alat-alat olahraga, obat-obatan, barang elektronik, alat-alat praktikum, buku dan pembayaran atas pemeliharaan sekolah.

Selain itu, berdasarkan hasil pengujian secara uji petik yang dilakukan BPK pada 26 sekolah atas pertanggungjawaban belanja dana BOSP dan konfirmasi kepada penyedia serta konfirmasi kepada pihak terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara Bukti pertanggungjawaban belanja dana BOSP dengan kondisi senyatanya.

Masih menurut BPK, beberapa kondisi yang tidak sesuai kondisi senyatanya adalah, pemesanan konsumsi tidak sesuai konfirmasi (harga hasil konfirmasi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban), harga fotocopy soal ujian tidak sesuai kondisi sebenarnya, pengeluaran kas tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan biaya transport yang tidak dilengkapi dengan bukti.

Lalu, penggunaan belanja dana BOSP yang tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOSP.

Yaitu, pembayaran honor bagi ASN yang telah mendapatkan gaji dari APBD, melakukan pembelian konsumsi rutin dan pembelian surat kabar yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler Tahun 2024 di SMA Negeri 1 Pangkalan Susu yang tertulis pada LHP bernomor : 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Saldo Awal :

Rp7.746.626

Penerimaan 1 Tahun :

Rp1.162.493.374

Total Penerimaan :

Rp1.170.240.000

Belanja Operasi :

Rp720.915.600

Belanja Modal Peralatan dan Mesin :

Rp211.571.100

Belanja modal aset tetap dan lainnya :

Rp237.753.300

Belanja Modal :

Rp449.324.400

Total Belanja :

Rp1.170.240.000

Pengembalian :

Rp0

Saldo akhir :

Rp0

Keterangan :

0

Berdasarkan realisasi dan permasalahan yang ditemukan BPK Perwakilan Sumut atas realisasi penggunaan dana BOSP dibeberapa sma negeri yang ada di Sumut, media ini mencoba melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp kepada Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Susu Agus Salim, beberapa hari lalu.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat pesan masih berceklist 1. Diduga, nomor WhatsApp Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan Susu sudah tidak aktif lagi. (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar