LANGKAT (Portibi DNP) : Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SAF, yang telah dinonaktifkan sebagai Bupati Langkat ini, diduga meminta fee sebesar 10 hingga 17 persen kepada, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YAM), atas beberapa pekerjaan yang diterimanya di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat tahun 2025.
Penetapan, Syah Afandin, sebagai tersangka dikatakan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers, Jumat (03/07/2026).
Namun, ada yang menarik dalam konferensi pers tersebut. Dimana, salah seorang wartawan menanyakan inisial B kepada pihak KPK.
“Apakah sosok berinisial B ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani pihak KPK di Langkat?,” tanyanya.
Namun, hingga konferensi pers berakhir, pihak KPK belum juga memberi jawaban mengenai identitas maupun status hukum inisial B yang dimaksud.
Sementara, berdasarkan informasi yang di terima wartawan, YAM diduga merupakan anggota B.
“YAM diduga anggota B,” ungkap sumber, Selasa (07/07/2026).
Namun, hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat konfirmasi resmi dari B, apakah benar YAM adalah anggotanya.
Berita ini masih membutuhkan klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang ada dalam pemberitaan.(red/tim)


















