GPPM Unras di Kejati Sumut, Ini Permintaannya

 

MEDAN (Portibi DNP) : Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) melakukan aksi unjukrasa di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jalan AH.Nasution Medan, Kamis (20/02/2025).

Ketua Umum GPPM, Masdi Munthe, dalam pernyataan sikapnya menyatakan bahwa, GPPM meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa beberapa dugaan yang terjadi di Sumut, diantaranya.

Kantor PTPN IV Regional II

Berdasarkan surat Nomor 125/GPPM/PM/B/I/2025 tertanggal Medan, 3 Januari 2025, GPPM telah membuat pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, atas dugaan korupsi di wilayah Sumut.

Yaitu, adanya beberapa dugaan terhadap kontrak penjualan teh senilai Rp. 29.438.876.540,00 pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 yang tidak terealisasikan penjualannya dan pekerjaan pemasangan baru jalur instalasi Hydrant Fire System Di PTPN IV di tahun 2023 yang tidak dilaksanakan.

Dugaan pengadaan dan pemasangan baru jalur instalasi Hydrant dan Fire system di PKS Dolok llir, pengadaan dan pemasangan baru jalur instalasi Hydrant dan Fire system di PKS Bah Jambi, pengadaan dan pemasangan Baru Jalur Instalasi Hydrant dan Fire system di Kebun dan Pabrik Adolina.

Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sumut

Berdasarkan surat Nomor 124/GPPM/PM/B/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025, GPPM telah membuat pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas dugaan korupsi di wilayah Sumatera Utara.

Dimana, berdasarkan informasi yang diterima oleh GPPM, diduga telah telah terjadi praktik korupsi di tubuh Dispora Sumut terkait penjualan minuman botolan merk Indodes yang juga berlambangkan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 yang di jualkan ke salah satu Warkop yang ada di Medan, tepatnya di warkop Agam, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Kantor Wali Kota Binjai

Adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kantor Walikota Binjai tentang adanya dugaan suap pencalonan Direktur PDAM Tirtasari Binjai.

Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan KAL di Polres Binjai pada tanggal 01 September 2024, dengan nomor STTLP/473/IX/2024/SPKT/POLRES BINJAI.

Satuan Kerja PPP I Wilayah Sumut

Adanya dugaan korupsi pada pengadaan Optimalisasi pasar Nauli Sibolda Kota Sibolga yang dikerjakan oleh CV. 29 BL dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.922.005.684,00 dengan nomor HK.02.03-Cb2/SPK/PPK PS WIL-1/SIBOLDA/01 tertanggal 8 Juni 2023.

“Terhadap penjelasan di atas, GPPM menduga telah terjadi praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum jahat yang meraup keuntungan pribadi atas kelompok sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Masdi.

Atas dasar inilah, sambung Masdi, GPPM meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk memanggil dan memeriksa siapa saja yang diduga terlibat.

Selain itu, GPPM juga meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk segera membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk membongkar dugaan korupsi yang disebutkan oleh GPPM.

Menanggapi permintaan dari GPPM, pihak Kejati Sumut menyatakan bahwa untuk kasus dugaan korupsi di PTPN IV, mereka sudah membentuk tim dan akan melakukan Pengumpulan Barang Bukti dan Keterangan (Pulbaket). (Tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Usai sudah Pilkada serentak mari kita bangun Sumut..
Bolo: Ayo kita dukung 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar