KARO (Portibi DNP) : Praktisi hukum OK Sofyan Taufik, S.H., M.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOSP-BOS di SMPN 1 Laubaleng, Kabupaten Karo, Tahun Anggaran (TA) 2025.
Langkah tegas ini dinilai krusial agar indikasi pelanggaran anggaran tersebut tidak menguap begitu saja.
Desakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan itu, BPK menemukan realisasi belanja modal aset tetap lainnya BOSP-BOS Kinerja TA 2025 sebesar Rp17.750.000 yang diduga tidak ditampung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA).
Taufik menjelaskan, kondisi ini diduga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Akibatnya, DPA dan DPPA gagal menjadi dasar pengendalian, sehingga realisasi belanja BOSP-BOS disajikan tidak sesuai kondisi senyatanya.
Selain masalah DPA, ditemukan pula kejanggalan dalam pencatatan pelaporan. Berdasarkan LHP BPK Nomor: 62.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, total realisasi BOSP (Reguler dan Kinerja) SMPN 1 Laubaleng TA 2025 tercatat sebesar Rp684.052.000 dari total dana yang dikelola (saldo awal Rp7.612.592 dan penerimaan Rp678.267.408), dengan saldo akhir Rp1.828.000.
Namun, saat disandingkan dengan data aplikasi pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sistem hanya mencatat pencairan Tahap I sebesar Rp325.440.000 untuk 576 siswa (cair 22 Januari 2025) dengan rincian penggunaan Rp149.305.000. Sementara itu, rincian penggunaan dana BOSP-BOS Tahap II tidak tercantum alias kosong pada aplikasi tersebut.
Menurut Taufik, indikasi belanja tanpa dokumen anggaran yang sah serta ketidakcocokan data pada sistem pengawasan KPK sudah lebih dari cukup menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait.
”Meski Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjutinya, proses hukum tetap perlu berjalan paralel demi penegakan akuntabilitas,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMPN 1 Laubaleng belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun ketidakcocokan data pelaporan tersebut. Redaksi masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi demi menyajikan informasi yang berimbang. (red/tim)





















