Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Karo: Kabid SMP Disdik Berpotensi Hadapi Proses Hukum

 

KARO (Portibi DNP) : Tata kelola Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo kembali disorot tajam.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 membongkar serangkaian realisasi belanja di sejumlah SMP Negeri yang tidak sesuai hingga tidak ditampung dalam DPA maupun DPPA.

​Berdasarkan LHP BPK Nomor: 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, ketidakpatuhan ini ditemukan tersebar di beberapa sekolah.

Di SMPN 2 Kabanjahe, BPK mencatat belanja barang dan jasa BOSP-BOS Kinerja melenceng dari DPA/DPPA.

​Kondisi makin parah ditemukan di SMPN Satu Atap 2 Payung, SMPN 4 Kabanjahe, SMPN 1 Berastagi, dan SMPN 1 Laubaleng.

Di sekolah-sekolah tersebut, realisasi belanja barang, jasa, hingga belanja modal aset tetap justru terealisasi tanpa ditampung sama sekali dalam DPA/DPPA.

​Menanggapi temuan yang mengindikasikan rapuhnya sistem pengendalian internal ini, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Karo, Junedy Tarigan, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.

​”Terkait temuan BPK, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan Rekomendasi BPK,” tulis Junedy singkat, tanpa merinci langkah konkret penanganan dugaan penyimpangan tersebut.

​Sikap terkesan pasif dari pihak dinas ini memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK).

Wakil Ketua Umum DPN LPK, Norman Ginting, S.E., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa berhenti sekadar pada komitmen “menindaklanjuti rekomendasi”.

Menurutnya, posisi Kabid SMP dan Tim Manajemen BOSP Kabupaten berada di titik krusial dalam rantai verifikasi dan pengawasan teknis.

​Norman mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut potensi keterlibatan pejabat dinas secara pidana.

​”Perlu pemeriksaan mendalam apakah ada unsur menyuruh, mengarahkan, atau menyetujui belanja yang menyimpang tersebut. Jika terbukti, pejabat terkait bisa terseret Pasal 55 KUHP tentang penyertaan,” ujar Norman.

​Ia juga menambahkan, penyelidikan harus menyasar potensi adanya aliran dana ilegal seperti gratifikasi atau pembiaran sengaja oleh pihak yang memegang kewenangan teknis.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas Pemkab Karo maupun aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas dugaan pelanggaran anggaran pendidikan ini. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar