KARO (Portibi DNP) : Belasan warga terdampak erupsi Gunung Sinabung mendatangi Mapolres Karo pada Jumat (2/10/2026) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Langkah hukum ini diambil setelah para pengungsi merasa dirugikan oleh pernyataan seorang orator dalam sebuah aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Terlapor yang diketahui berinisial SHG diduga melontarkan tuduhan dan kalimat tendensius yang merendahkan martabat kaum perempuan di posko pengungsian.
Salah seorang perwakilan pengungsi, Sema, menyatakan bahwa pernyataan tersebut merusak nama baik warga dan berdampak emosional terhadap keharmonisan rumah tangga mereka.
”Kami ini korban bencana yang sedang menderita, tetapi malah dihina. Ucapan itu memicu emosi dan keraguan di antara pasangan suami istri di pengungsian, seolah-olah tuduhan itu benar,” ujar Sema saat ditemui di Mapolres Karo, Jumat (2/10/2026).
Penasihat hukum warga, Novtrakapta Putra Kaban, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Polres Karo agar dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat rentan ini memproses hukum yang berlaku.
”Laporan resmi sudah kami layangkan. Kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini secara tuntas,” kata Novtrakapta.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat maupun telepon. (red/tim)





















