MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC GEMPUR) Kabupaten Langkat Hermansyah, meminta Polisi Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk segera memeriksa kegiatan Eksternal SMK Binjai dan Langkat Tahun 2021 lalu.
Pasalnya, jika benar program yang ada pada kegiatan eksternal SMK Binjai dan Langkat itu terlaksana, maka DPC GEMPUR Langkat menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana kerugian keuangan negara yang ditimbulkan pada kegiatan tersebut.
“Pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standard Harga Satuan Regional, pada lampiran II, tabel 2.4, tentang satuan biaya transportasi darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Provinsi yang sama (one way) yang menyatakan, medan ke Kabupaten Langkat sebesar Rp186.000 orang/kali. Sementara, pada tabel Kegiatan Eksternal SMK Kota Binjai dan Kabupaten Langkat Cabang Dinas Pendidikan Langkat Stabat jelas tertulis bahwa biaya transport narasumber sebesar Rp200.000 orang/kali. Berarti, ada selisih sebesar Rp14.000,” kata Hermansyah lewat telepon WhatsApp, Selasa (22/08/2022).
Selain itu, sambungnya, pada lampiran II, tabel 2.6 juga disebutkan tentang satuan biaya konsumsi rapat yang menyatakan antara lain di Sumatera Utara biaya makan orang/kali sebesar Rp47.000 dan kudapan (snack). “Sementara, pada tabel Kegiatan Eksternal SMK Kota Binjai dan Kabupaten Langkat Cabang Dinas Pendidikan Langkat Stabat jelas tertulis bahwa biaya konsumsi sebesar Rp55.000. Nah, disini ada selisih sebesar Rp8.000,” ungkapnya.
Menurutnya, pada Perbup Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Standard Harga Satuan Kabupaten Langkat Tahun 2021 pada lampiran I Perbup Nomor 27.1 Tentang Uang Harian dan Perjalanan Dinas Dalam Negeri untuk Sumatera Utara yaitu Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam sebesar Rp150.000/OH.
“Pada paragraf penjelasan menjelaskan bahwa, satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dalam negeri. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal dan keperluan uang makan,” katanya mengakhiri.
Sekadar latar, berdasarkan data yang dhimpun media online portibi.id, pada tahun 2021 lalu diduga ada kegiatan ekternal yang dilakukan oleh SMK Binjai dan Kabupaten Langkat, Cabang Dinas Pendidikan Stabat.
Apa saja itu, yuk kita lihat. Ada pun tema kegiatannya adalah, PROSES/ISI/GTK, dengan sasaran Siswa/Guru/Kepala Sekolah. Standar Kompetensi pun dibagi. Ada standard isi, standard proses, standard pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk standard Isi, programnya pun dibagi-bagi. Salah satu diberi nama penyusunan kurikulum dengan sub program penyusunan dokumen 1. Adapun nama kegiatannya adalah Bimbingan dan Latihan (Bimlat) Pengelolaan Kurikulum Bagi Tim Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) Penyusunan Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) (1 orang tiap sekolah, red).
Untuk pembiayaan yang dibutuhkan pada kegiatan itu adalah, untuk narasumber (6JP) dengan volume 4 orang/kegiatan sebesar Rp.600.000 x 4 orang = Rp.2.400.000, transport narasumber dengan volume 4 hk sebesar Rp.200.000 x 4 orang = Rp.800.000, konsumsi narasumber dengan volume 4 ok sebesar Rp.55.000 x 4 orang = Rp.220.000, transport panitia dengan volume 6 ok sebesar Rp.100.000 x 6 orang = Rp.600.000, transport peserta (2 hk) dengan volume 90 ok sebesar Rp.120.000 x 90 orang = Rp.10.800.000, konsumsi peserta + panitia dengan volume 90 ok sebesar Rp.55.000 x 90 orang = Rp.4.950.000 dan ATK dengan volume 90 ok sebesar Rp.15.000 x 90 orang = Rp.1.350.000, dengan total biaya sebesar Rp.21.120.000.
Kemudian, ada biaya/peserta/sekolah sebesar Rp.234.667, dimana peserta merupakan semua guru mapel yang dilaksanakan di Pegnasos Stabat pada bulan Juli 2021, dengan sumber pembiayaan diambil dari BOS Reguler.
Lalu, apakah benar kegiatan di atas merupakan salah satu kegiatan eksternal yang dilaksanakan oleh SMK Binjai dan Kabupaten Langkat, Cabang Dinas Pendidikan Stabat pada tahun 2021 lalu?. Sayangnya, hingga berita ini dimuat, media online portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak mana pun, baik itu dari Cabang Dinas Pendidikan Stabat atau lainnya. (BP)


















