Asahan (Portibi DNP): De Facto Law Firm (Lawyer & Law) atau bisa disebut dengan Kantor hukum dalam bentuk badan usaha atau persekutuan yang didirikan oleh para advokat untuk memberikan pelayanan hukum profesional kepada masyarakat, mencakup konsultasi, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan, seringkali dalam bentuk firma hukum (law firm) yang terstruktur dan memiliki spesialisasi bidang hukum tertentu.
De Facto Law Firm (Lawyer & Law) terdiri dari Para Advokat dan Paralegal profesional di bidangnya.
Adapun Struktur kepengurusan De Facto Law Firm (Lawyer & Law) adalah: Kepala Kantor De Facto Law Firm (Lawyer & Law) : Ari Dermawan, SH, MH, Paralegal: Ahmad Fauzi Surya, Purba, S.Kom, C.SH, untuk Advokat: Hikmat Syahputra Tarigan, SH, MH (Ketua IKADIN Asahan), Wahyu Surya Dharma, SH, MK.n, Jefri Surya Batubara, SH, Bayu Syahputra, SH, Koko Jatmiko, SH, CPM, Khoirul Sukri, SH.
Awak media ketika konfirmasi kepada Kepala Kantor Hukum De Facto Law Firm (Lawyer & Law) Ari Dermawan, SH, MH, Jum’at (16/01/2026) mengatakan Kantor Hukum De Facto hadir memberikan pencerahan dan pendampingan bagi pencari kebenaran dalam bidang Hukum, menjunjung tinggi Hukum di atas kebenaran yang hakiki, setiap klien didampingi oleh tim advokat yang sudah berpengalaman dibidangnya dalam menangani kasus Hukum di Indonesia, tunggu apalagi ayo Ke Kantor Hukum De Facto Law Firm (Lawyer & Law), karena motto kami memberikan pelayaan terbaik bagi masyarakat dan mendampingi suatu permasalahan di bidang Hukum, ujar Ari Dermawan, SH, MH.
Dan untuk alamat Kantor Hukum De Facto Law Firm (Lawyer & Law) Jl. Abdi Satya Bhakti, Komplek Graha Indah didepan RSU. Bunda Mulia. AR





















