BINJAI (Portibi DNP) : Bagai film aksi di tv, dua terduga bandar narkoba di Kota Binjai berantem saat mau ditangkap petugas dari Polres Binjai.
Ceritanya begini, Senin (05/05//2025), Iptu Alex P. Pasaribu SH bersama personilnya sedang melaksanakan patroli guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai.
Saat melintas di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, mereka melihat dengan kasat mata ada dua orang lelaki yang sedang duduk di atas sepeda motor masing-masing.
Baca juga: APH Diminta Usut Dugaan SPK Palsu di Dinas Pertanian Binjai
Merasa curiga, mereka lalu menghampiri kedua orang lelaki tersebut. Namun saat didekati, keduanya malah melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Kejar-kejaran pun terjadi. Kendaraan kedua pria tersebut akhir berhasil diberhentikan. Saat mau diperiksa, kedua pria ini malah mengajak petugas untuk berkelahi.
Beruntung, para petugas memiliki keahlian bela diri yang bagus sehingga kedua pria ini bisa ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu diketahui berinisial S (48) tinggal di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat Brutto 100,97 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol BK 5518 RBP.
Sedangkan satu pria lagi diketahui bernisial LNG (23) tinggal di Jalan Rambutan No. 23, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, juga ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru, 1 (satu) tas selempang tumi warna hitam dan 1 (sattu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol BK 5175 ZAQ.
“Terhadap keduanya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati, “ujar AKP Syamsul Bahri, SE,MH kepada media, baru-baru ini.
Menurutnya, penangkapan tersebut sudah sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. (BP)




















