Foto : Relasen Ginting dan Yogi/int
BINJAI (Portibi DNP) : Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting, diduga membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pada proyek sumur bor.
Dugaan ini muncul, ketika salah seorang rekanan bernama, Yogi, menerima informasi bahwa proyek yang dijanjikan kepadanya ternyata tidak ada dilapangan.
“Ginting bilang, ada proyek sumur bor di Dinas Pertanian Binjai yang harus dikerjakan. Dan, dia bahkan membuat SPK untuk kami,” kata Yogi, dilansir dari rmnews.id.
Setelah menerima arahan untuk melaksanakan pekerjaan, Yogi dan tim langsung turun ke lapangan.
Namun, setelah pekerjaan selesai, mereka tidak mendapatkan pembayaran seperti yang dijanjikan.
Yogi semakin bingung, ketika mengetahui bahwa mesin bor yang seharusnya digunakan ternyata malah disimpan di dalam gudang.
“Ginting bilang, kita kerjakan saja dulu, mesin bor akan disimpan, dan dana cair pada Desember 2024,” ungkap Yogi.
Setelah tidak ada kejelasan soal dana yang tak kunjung cair, Yogi bersama tim media mendatangi Kaban Keuangan BPKPAD Pemko Binjai, Erwin Toga.
Berdasarkan pengecekan, Erwin Toga mengungkapkan bahwa, proyek sumur bor yang disebutkan tidak ada dalam daftar anggaran.
“SPK-nya pun palsu. Ini tindakan yang sangat berani,” kata Erwin.
Erwin juga menegaskan bahwa, pihak yang bertanggungjawab harus segera dipertanggungjawabkan.
“Jika memang ada yang berani memalsukan dokumen, apalagi melibatkan dana, maka itu harus dipertanggungjawabkan,” tegas Erwin.
Atas permasalahan ini, Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai, Relasen Ginting, berjanji akan mengembalikan uang Yogi.
Bapak Kepala Dinas Pertanian Binjai sudah menunjukkan niat untuk melunasi utang-utangnya kepada saya. Saya sangat bersyukur, karena niat baik beliau untuk menyelesaikan masalah ini sudah sangat jelas,” ujar Yogi.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.
“Dengan adanya pernyataan dari Kepala BPKPD Kota Binjai, yang menyatakan bahwa SPK yang digunakan diduga palsu, maka ini perlu dilakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan via telepon WhatsApp, Selasa (18/03/2025).
Apalagi, sambungnya, Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai berjanji akan mengembalikan uang Yogi.
“Artinya, dugaan ini benar terjadi. Oleh sebab itu, kita minta APH segera melakukan penyelidikan,” katanya mengakhiri. (Tim)