LANGKAT (Portibi DNP) : Koordinator FGD PEKAN Andika Perdana meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa pengadaan meubel tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan ini dikemukakannya, ketika bertemu wartawan di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (13/05/2026).
Kata Andika, permintaan ini diungkapkannya sehubungan dengan adanya pengadaan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat berupa meubel di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2025.
Menurut, adapun indikasi dugaan Korupsi dan mark’up pada pengadaan belanja modal meubel SD di Kabupaten Langkat yang bersumber dari dana RAPBD 2025 (DAU) yang dilaksanakan oleh PT DAS berdasarkan surat pesanan Nomor 03/Disdik.E-Kat./PPK/S.Pes/R.APBD/2025 tanggal 21 Februari 2025 senilai Rp.21.442.198.000.
Dan, pekerjaan pengadaan meubel SMP di Kabupaten Langkat yang bersumber dari dana R.APBD (2025) yang dilaksanakan oleh PT BP berdasarkan Surat Pesanan Nomor 01/Disdik.E-Kat./PPK/S.Pes/R.APBD/2025 tanggal 21 Februari 2025 senilai Rp.26.558.920.000.
“Pengadaan ini patut diduga terindikasi adanya korupsi. Dimana, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diduga tidak memiliki data tentang jumlah murid,” katanya.
Padahal, sambung Andika, jumlah murid di setiap sekolah terdapat dalam Dapodik.
“Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar, dari mana Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat menggunakan data jumlah murid?
Dalam pengadaan ini. Apalagi, pada pengadaan ini ada indikasi dugaan mark’up harga,” ungkapnya.
Ia menduga, akibat terjadinya mark’up tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran.
Ia menjelaskan, dalam pemilihan rekanan juga terdapat dugaan pengkondisian pemenang, dikarenakan ada toko online yang menawarkan harga terendah.
Berdasarkan hal tersebut di atas pemilihan rekanan terjadi diduga pada masa Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat berinisial Rob, Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat berinisial Gem dan Kadis Pendidikan Langkat berinisial (Ham).
“Terkait dugaan pemahalan harga dan ketidaksanggupan rekanan PT BP dalam pengadaan tersebut, sehingga terjadi denda keterlambatan mencapai Rp. 1,3 miliar dan sudah menjadi temuan BPK. Oleh sebab itu, FGD PEKAN meminta kepada APH untuk memeriksa Gem, Rob dan Ham,” ujarnya.(red/tim)




















