Temuan Pembelian BBM di Dinas Kesehatan Langkat Tahun 2025

 

LANGKAT (Portibi DNP) : Pada tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.

Pemeriksaan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 20/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.

Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp611.823.909.414 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp303.924.635.365,20 atau 49,68% dari anggaran.

Belanja barang dan jasa tersebut di antaranya belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan dengan anggaran sebesar Rp5.746.995.000 dan realisasi sebesar Rp3.969.948.040 atau 69,08% dari anggaran.

Kata BPK, Pemkab Langkat belum memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang belanja pemeliharaan alat angkutan-alat angkutan darat bermotor-kendaraan dinas bermotor perorangan termasuk belanja BBM.

Proses belanja BBM di Pemkab Langkat adalah sebagai berikut :

a. Pengguna kendaraan melakukan pembelian BBM pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan mengumpulkan seluruh bukti pembelian (struk/nota) dari SPBU tempat pengisian BBM dilakukan.

b. Bukti pembelian BBM tersebut diserahkan oleh pengguna kendaraan kepada PPTK untuk dilakukan verifikasi. Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kewajaran bukti, PPTK menyusun dokumen pertanggungjawaban dengan melampirkan seluruh bukti pembelian, kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada bendahara pengeluaran untuk diproses lebih lanjut.

c. Bendahara pengeluaran melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban yang diterima dari PPTK. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap dan sesuai, bendahara pengeluaran memproses pembayaran atau pengesahan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja BBM secara uji petik di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat serta konfirmasi kepada manager atau supervisor SPBU yang berlokasi di Stabat terkait belanja BBM jenis Pertamax 92 dan Dexlite, diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. Manager SPBU menyatakan bahwa terdapat tiga jenis bukti pembelian bahan bakar pada SPBU tersebut, yaitu bukti pembelian manual dengan stempel dan Pertamina SPBU, bukti pembelian hasil cetakan mesin electronic data capture (EDC) dan bukti pembelian hasil cetakan melalui aplikasi p-insyst outdoor terminal dari Pertamina

 

Pada setiap struk pembelian selalu tercantum nama operator yang terdaftar dalam sistem.

Pihak SPBU memberikan izin kepada tim pemeriksa untuk mendokumentasikan daftar nama operator yang terdaftar pada database untuk periode Januari s.d. Oktober 2025.

Supervisor SPBU menyatakan bahwa terdapat tiga jenis bukti pembelian bahan bakar yang dikeluarkan SPBU terkait, yaitu bukti pembelian manual dengan stempel, struk yang dikeluarkan langsung dari mesin dispenser (mesin pompa pengisian) dan struk yang dicetak melalui mobile printer menggunakan aplikasi p-insyst outdoor terminal dari Pertamina.

Supervisor juga menegaskan bahwa setiap struk pembelian memiliki nomor transaksi yang berbeda.

Selain itu, SPBU tidak pernah mengeluarkan struk dengan tulisan “Power by Garness Apps”.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan pihak penyedia jasa bahan bakar, diketahui bahwa terdapat belanja BBM di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat yang diduga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Selanjutnya, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran, dan para pengguna kendaraan dinas secara uji petik, diketahui hal-hal sebagai berikut.

PPTK dan bendahara pengeluaran menyatakan bahwa struk bukti pertanggungjawaban BBM diperoleh dari pengguna kendaraan dinas.

PPTK tidak melakukan pengujian atas keaslian maupun kebenaran struk pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan.

Para pengguna kendaraan dinas menyatakan bahwa struk pembelian BBM yang dipertanggungjawabkan merupakan struk pembelian BBM yang dicetak kembali, karena pembelian BBM yang sebenarnya tidak sesuai dengan nilai atau jumlah yang dipertanggungjawabkan.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

BPK menjelaskan bahwa, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat sebesar Rp63.170.540.

Kondisi tersebut disebabkan oleh, diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat diduga tidak optimal melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran sesuai ketentuan.

PPK diduga tidak cermat melakukan verifikasi keabsahan laporan pertanggungjawaban, termasuk pengujian terhadap kebenaran materiil dokumen pertanggungjawaban.

PPTK diduga tidak cermat menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Dan, Bendahara pengeluaran diduga tidak optimal melaksanakan tugas dan wewenang untuk memastikan kesesuaian pembayaran pembelian BBM dengan struk pembelian yang sebenarnya.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Langkat melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Selanjutnya telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebelum LHP terbit oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat sebesar Rp11.791.940.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan:

a. Kepala Dinas Kesehatan agar :

1) Lebih optimal melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran sesuai ketentuan.

2) Menginstruksikan:

a) PPK lebih cermat melakukan verifikasi keabsahan laporan pertanggungjawaban, termasuk pengujian terhadap kebenaran materiil dokumen pertanggungjawaban.

b) PPTK lebih cermat menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

c) Bendahara Pengeluaran lebih optimal melaksanakan tugas dan wewenang untuk memastikan kesesuaian pembayaran pembelian BBM dengan struk pembelian yang sebenarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat memproses kelebihan pembayaran belanja BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp51.378.600.

Berdasarkan hal di atas, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Juliana, via pesan WhatsApp, Rabu (13/05/2026).

Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum memberi jawaban.(red/tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar