Ilustrasi
MEDAN (Portibi DNP) : Pada tanggal 01 September 2024, KAL, warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, LK X, Binjai Selatan, Kota Binjai, melaporkan SG ke Polres Binjai.
Laporan dibuat, karena SG diduga melakukan penipuan terhadap adiknya ZL.
Pada surat bernomor STTLP/473/IX/2024/SPKT/POLRES BINJAI, yang ditandatangani Aiptu M.Isa Sitorus, dijelaskan bagaimana dugaan penipuan itu terjadi.
Berdasarkan laporan tersebut diketahui bahwa, pada tanggal 10 Januari 2024, telah terjadi tindak pidana penipuan, di Jalan Samanhudi, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, tepatnya di Parkiran Mesjid Baiturrahman, terhadap KAL.
Modusnya, SG diduga menjanjikan pengurusan jabatan Manager Dirut PDAM Tirtasari Binjai melalui Walikota dengan Panitia Kabag Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, kepada adik KAL berinisial ZL.
Baca: Dugaan Meja dan Kursi Serta Study Tour di SMA Negeri 4 Binjai Mencuat, Kinerja APH Dipertanyakan
Saat itu, SG diduga meminta sejumlah uang untuk biaya pengurusan kepada KAL. Uang pun diberikan, baik melalui transfer dan tunai.
Sayangnya, janji itu tak kunjung ditepati oleh SG. Akibatnya, KAL mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
GPPM Unjukrasa di Kejati Sumut
Marak pemberitaan mengenai penipuan yang dialami oleh Khairul Anwar Lubis, rupanya di dengar oleh Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM).
Pada tanggal 20 Februari 2025, GPPM lalu melakukan aksi unjukrasa ke gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Jalan AH.Nasution Medan.
Dalam orasinya, Ketua Umum GPPM, Masdi Munthe, meminta kepada pihak Kejati Sumut untuk memanggil Walikota Binjai dan Kabag Perekonomian Pemerintah Kota (Pemko) Binjai.
“Panggil dan periksa Walikota Binjai dan Kabag Perekonomian Pemko Binjai dalam kasus dugaan yang dialami oleh Khairul Anwar Lubis,” kata, Masdi Munthe, di depan pagar Kantor Kejati Sumut.
Menurut Masdi, pihak Kejati Sumut harus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang dialami oleh KAL.
“Dari pengusutan inilah, pihak Kejati Sumut bisa membongkar adanya dugaan jual beli jabatan pada pencalonan Direktur PDAM Tirtasari Binjai pada tahun 2024 lalu. Apalagi, salah satu calon Direktur PDAM Tirtasari Binjai berinisial A diduga tidak memiliki sertifikat management air dalam negeri dan luar negeri yang terakreditasi dan belum memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta memimpin tim. Jika memang memiliki, Pemko Binjai harus bisa menunjukkan bukti tersebut kepada publik. Hal ini dilakukan, agar membantahkan bahwa dugaan itu tidak benar adanya,” ujarnya.
Kejatisu dan Poldasu Diminta Tangani Bersama
Sementara, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) Norman Ginting SE, meminta kepada pihak Polda dan Kejati Sumut untuk bersama-sama menangani kasus dugaan penipuan yang dialami oleh KAL.
Hal itu dikatakan Norman, ketika diminta komentarnya terkait dugaan penipuan yang dialami oleh KAL, Selasa (25/02/2025).
Menurut Norman, kedua institusi penegak hukum ini bisa berkolaborasi untuk membongkar dugaan yang dialami oleh KAL.
“Jika dalam hal ini terbukti adanya dugaan penipuan dan jual beli jabatan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) bisa mengenakan pasal tentang penipuan serta dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap para pelaku. Kami selaku masyarakat, menunggu kinerja dari pihak Polda dan Kejati Sumut untuk membongkar dan menangkap pelaku dugaan yang dialami oleh KAL,” kata, Norman, mengakhiri. (Tim)




















