Satma AMPI Madina Pertanyakan Penyaluran Dana Desa Tanpa Administrasi Lengkap

 

Mandailing Natal(Portibi DNP): Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (Satma AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyoroti keras kondisi penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2026 yang dinilai menyisakan persoalan serius dalam aspek tata kelola dan akuntabilitas.

Saleh menegaskan, percepatan penyaluran anggaran tidak boleh mengorbankan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara, terutama terkait kelengkapan administrasi seperti APBDes yang merupakan fondasi legal penggunaan anggaran di tingkat desa.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Jika dana sudah dicairkan sementara dokumen dasar belum selesai, maka ini membuka ruang besar terjadinya penyimpangan. Jangan sampai kebijakan dijadikan tameng untuk melanggar prosedur,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan pengecualian dengan alasan kondisi tertentu, termasuk bencana, memang memiliki dasar. Namun tanpa sistem pengawasan yang ketat dan transparan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Saleh juga menyoroti adanya kesan standar ganda dalam pengelolaan keuangan desa. Di satu sisi Dana Desa tetap disalurkan meski administrasi belum lengkap, sementara di sisi lain pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) justru mensyaratkan kelengkapan APBDes.

“Ini membingungkan desa. Apakah aturan itu wajib atau fleksibel? Jangan sampai pesan yang diterima di lapangan adalah administrasi bisa menyusul. Ini berbahaya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa praktik penyusunan dokumen setelah kegiatan berjalan atau backdated compliance adalah pola lama yang kerap berujung pada temuan audit, bahkan tidak jarang berlanjut ke proses hukum.

“Kalau ini dibiarkan, maka kita sedang memelihara bom waktu dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Saleh mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk tidak hanya bersikap reaktif, tetapi melakukan langkah preventif sejak awal.

“Pengawasan tidak boleh menunggu masalah terjadi. Harus ada kontrol ketat sejak dana dicairkan, apalagi jika tanpa kelengkapan administrasi penuh,” tegasnya lagi.

Ia juga meminta Dinas PMD Mandailing Natal untuk membuka secara transparan mekanisme pengawasan terhadap desa-desa yang telah menerima dana dalam kondisi administrasi belum lengkap.

“Publik berhak tahu. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan dan mencegah potensi penyimpangan,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Saleh mengingatkan bahwa dalam pengelolaan keuangan publik, kepatuhan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Anggaran boleh dipercepat, tapi hukum tidak bisa ditunda. Jika ditemukan penggunaan dana tanpa dasar yang sah, maka konsekuensinya jelas: itu masuk ranah hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar