MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Ahmad Afandi Harahap menghimbau warga agar menjaga keamanan data kependudukannya.
Tidak memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Himbauan itu disampaikannya saat Sosialisasi ke IV Tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Dwikora No. 20, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan. Medan Perjuangan, Minggu (19/4/2026).
“Saya menghimbau warga agar menjaga keamanan data kependudukannya, tidak memberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,”ujarnya.
Ia juga menekankan jangan terlalu sepele dalam Adminduk dan warga diharapkan mensinkronisasikan data kependudukannya guna memastikan data akurat agar terhindar dari permasalahan.
Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan yang duduk di Komisi IV ini juga mengingatkan untuk pengurusan Adminduk agar dilakukan jauh hari, sehingga apabila dibutuhkan sudah siap.
“Kalau selama ini bapak-ibu merasa susah dalam mengurus Adminduk, bahkan dipersulit, kita siap membantunya,” ucap Ahmad Afandi.
Disisi lain, Ahmad Afandi minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar melindungi masyarakat yang datanya di pakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dikatakan Afandi, Adminduk sangat penting, karena menyangkut ke berbagai urusan. Mulai dari Kelahiran, Kesehatan, pendidikan, pernikahan, Kematian hingga urusan bantuan sosial.
Karenanya ia menekankan setiap warga Kota Medan wajib memiliki Adminduk sebagai identitas diri.
Dalam sesi tanya jawab, Ahmad Afandi banyak menerima peryataan dari konstitennya, seperti disampaikan Susan, Warga Jalan Tempuling ini menanyakan mengenai BI Checkingnya bermasalah karena datanya di pakai untuk pinjaman tarik tunai.
“Jadi gini pak, saya dan suami mau ngambil rumah KPR, dalam syarat itu ada pengecekkan BI Checking, namun ternyata data saya bermasalah karena ada pinjaman yang belum di lunasi, padahal saya tidak ada pakai itu, karena permasalah itu saya tidak bisa mengambil rumah, bagaimana solusinya ya pak, karena saya disuruh membayar biaya pokok dan bunganya,”ujar Susan.
Sementara Ronal menanyakan mengenai perbedaan nama di Akta Lahir dan Ijazah, apakah bisa pengurusannya dipercepat, sebab kebutuhannya sangat mendesak
Menjawab pertanyaan Susan, Afandi mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati, jangan berikan data-data adminduk kita kepada orang sembarangan, nanti bisa disalahgunakan.
Sedangkan untuk pertanyaan Ronal, Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini mengatakan akan membantunya sebisa mungkin.
Hadir dalam sosper tersebut tokoh agama Drs. Sahnim Siregar, Sekretaris Kecamatan Medan Tembung, Affan Fandy Harahap, Lurah Lurah Sidorejo Daniel Simanjuntak dan Kepling VII Satria Rezeky Pohan.
Pada hari yang sama Ahmad Afandi Harahap juga melaksanakan kegiatan serupa di Jalan Sering No. 25, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.P06




















