BINJAI (Portibi DNP) : Ketua DPC Peradi Binjai Langkat terpilih masa priode 2022-2027, Abdul Latip, SAg, MH, dalam waktu dekat akan segera melayangkan gugatan ke pengadilan.
Gugatan diajukan terkait adanya pelaksanaan Muscablub DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia Binjai Langkat yang telah dilaksanakan pada bulan puasa lalu .
“Paling lama Senin depan akan kita layangkan gugatan ke pihak pengadilan soal Muscablub Peradi Binjai Langkat tersebut,” kata Abdul Latip, kemarin.
Alasan Abdul Latip melakukan gugatan ke pengadilan, karena beliau menganggap pelaksanaan Muscablub Peradi Binjai Langkat diduga tidak sesuai prosedur berdasarkan aturan AD/ART organisasi.
“Selaku pengacara yang tergabung dalam Peradi kami ingin mengetahui apakah Muscablub yang digelar sudah memenuhi AD/ART atau belum. Untuk itu harus ada pembuktiannya dari pengadilan,” ujarnya.
“Kami menilai Muscablub itu diduga tidak sesuai dengan aturan AD/ART. Jadi untuk membuktikan sah atau tidaknya haruslah ada keputusan dari pengadilan,” kata Latip.
“Kami tetap menghormati keputusan rekan-rekan yang melaksanakan Muscablub karena memang hak mereka. Namun selaku Ketua saya juga.punya hak apakah sudah sesuai
AD/ART atau tidak ,” kata Latip
“Mereka sepertinya bukan hanya ingin melengserkan jabatan saya tapi sudah ingin menghancurkan periuk saya .Saya akan menggugat mereka atas kegiatan itu ,” terang Latip,SH.
“Muscablub itu hak mereka , pelantikan itu hak mereka , tapi saya selaku ketua juga berhak untuk membuktikan bahwasanya muscablub itu sudah sesuai AD RT atau tidak . Sehingga harus di buktikan di pengadilan ,” tambahnya.
Abdul Latip merupakan Ketua DPC Peradi Binjai Langkat terpilih masa periode 2022-2027. Beliau diangkat berdasarkan SK Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.100 / Peradi /DPN / V / 2021 tanggal 6 Mei 2021. Kemudian SK.Korwil Sumut Aceh nomor .001 / DPN / Peradi Korwil Sumut Aceh tanggal 16 Februari 2022.
“Mandat SK saya sampai dengan tahun 2027. Selama ini sebagai Ketua DPC Peradi Binjai Langkat saya merasa telah menjalankan roda organisasi Peradi Binjai Langkat dengan benar,” sebutnya.
Hingga sampai saat ini, Abdul Latif mengaku dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan oleh DPN Peradi / Korwil Sumut /Aceh terkait Muscablub itu.
“Seharusnya jika pun ada kesalahan yang saya perbuat atau dianggap melanggar aturan AD/ART seharusnya DPN Peradi Korwil Sumut/Aceh memberikan teguran kepada saya. Ini tidak tiba-tiba saya dengar mereka sudah mau ada pelantikan kepengurusan yang baru lagi, jelas saja saya merasa kecewa,” ungkapnya.
Terpisah Korwil Peradi Sumut – Aceh, Marasamin Ritonga ,SH, MH, menyebutkan bahwa tidak ada dualisme Peradi di cabang Binjai Langkat, karena pada bulan puasa yang lewat telah dilaksanakan Muscablub Peradi Binjai Langkat dan telah terpilih Sdr. Fadhilah Hutri Lubis, SH secara aklamasi sebagai Ketua terpilih dan akan di lantik nanti pada tanggal 09 Agustus 2024 yang akan datang.
Muscablub di laksanakan pada tanggal 4 April 2024 dan saya sebagai Korwil Peradi Sumut Aceh yang ditugaskan DPN Peradi hadir pada acara Muscablub tersebut.
“Sudah sesuai dengan AD/PRT pak, dan sudah menempuh beberapa tahap untuk sampai disetujui Muscablub,” ujar Marasamin Ritonga menjawab wartawan.
Di sisi lain, berdasarkan amatan kami selama menjabat sebagai Ketua Peradi Binjai Langkat Abdul Latip berulang kali buat kegiatan Peradi Binjai Langkat di kantornya di Jalan Samanhudi Binjai.(Ril/BP)






















