Foto: Praktisi hukum, Dr. Safrin Ritonga, SH, MH
LABURA (Portibi DNP): Praktisi hukum, Dr. Safrin Ritonga, SH, MH, mengapresiasi kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun III Desa Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Ramadhan Hilal ini dilakukan pada Sabtu 18 Mei 2024, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku, yakni MW alias Titin alias Genong, perempuan, 36 tahun, warga Dusun III Desa Pangkal Lunang, dan HM alias Memet, 39 tahun, warga Dusun IB Desa Pangkal Lunang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 buah sekop kecil terbuat dari pipa sedotan, dan 1 unit smartphone merek Vivo warna violet.
Saat diinterogasi petugas, HM alias Memet mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Ibas. Saat ini masih dalam pengajaran polisi.
“Saya sebagai masyarakat Kecamatan Kualuh Leidong, mengapresiasi Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di kampung kami ini, “ kata Safrin, saat dikonfirmasi Portibi DNP, Senin 20 Mei 2024.
Lebih lanjut, Safrin berharap, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terus mengembangkan kasus ini dengan mengejar seseorang bernama Ibas yang disebutkan oleh pelaku HM alias Memet.
“Kita mendorong polisi untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengejar terduga pelaku lainnya yang namanya disebutkan oleh tersangka HM alias Memet, “ imbuh Safrin. (renz).




















