Perdamaian Tidak Menghentikan Perkaranya, Div Propam Polda Sumut Diminta Awasi Kasus Jambret di Polsek Batang Kuis

SUMUT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (Waketum DPN LPK) Norman Ginting SE meminta kepada pihak Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Div Propam) Polda Sumut untuk mengawasi kasus perampokan/jambret yang terjadi di Polsek Batang Kuis.

“Meski perdamaian sudah tercapai, proses hukum harus tetap berjalan,” katanya kepada wartawan, Senin (31/07/2023).

Menurutnya, tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum yang disertai ancaman / sanksi berupa pidana tertentu bagi yang melanggar.

Dalam Perkara Pidana, dikenal 2 jenis Delik. Pertama, delik Biasa. Delik ini dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban.

“Contoh, kasus pembunuhan, kasus pencurian, kasus penganiayaan, kasus pemerkosaan dan kasus perampokan,” ungkapnya.

Lalu, sambungnya, ada delik aduan. Delik ini hanya dapat diproses dengan pengaduan dari si korban. “Contoh, kasus perzinahan, kasus pencemaran nama baik, kasus pencurian dalam keluarga, dan pelanggaran merek,” cetusnya.

Ia menjelaskan, bagi tindak pidana yang tergolong delik aduan, proses hukum akan dihentikan jika si korban dan si tersangka telah berdamai atau menyelesaikan secara kekeluargaan dan pengaduan telah ditarik kembali.

Sedangkan bagi tindak pidana yang tergolong delik Biasa / laporan, proses hukum tetap berjalan walau pun sudah tercapai perdamaian.

Sekadar latar, Di saat kondisi di Sumatera Utara rawan tindak pidana kriminal, Polsek Batang Kuis diduga melepas pelaku jambret berinisial MCA, penduduk Jalan Pandu, Dusun VI, Perumahan Cendana Asri, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumatera Utara.

Menanggapi dugaan tersebut, Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal membantahnya. Kata Kapolsek, MCA dilepas lantaran korban tidak membuat laporan dan telah membuat surat pernyataan tidak buat Laporan Polisi (LP) ke Polisi.

“korban dan orang tua tersangka membuat surat perdamaian, serta selanjutnya dibuat problem solving atau penyelesaian yang dilakukan di desa oleh Bhabinkamtibmas beserta aparat desa Tanjung Sari,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Jumat (28/07/2023).

Sementara, berdasarkan informasi yang di dapat, kejadian penjambretan ini dialami oleh NAR, penduduk Jalan Gotong Royong, Gang.Eka Prastia, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada hari Senin, (17/07/2023), sekira pukul 17.00 wib.

Kala itu, korban pulang kerja dengan mengendarai sepeda motornya. Saat melintas di Jalan Muspika, tepatnya di Jalan Cemara III, Dusun VIII A, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, korban dijambret oleh MCA.

Selanjutnya, masyarakat sekitar mengejar pelaku, namun tidak dapat dan sepeda motor MCA tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga masyarakat mengamankan dan menyerahkannya ke Polsek Batang Kuis.

Adapun barang yang di jambret oleh MCA, 1 Unit Hp merek Infinix Not 10.Play yang berada di dalam tas korban. (BP)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar