Diduga Ada Aktivitas Judi Tembak Ikan Dekat Sekolah di Kabupaten Karo, Polda Sumut Belum Memberi Tanggapan

 

​KARO (Portibi DNP): Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas judi tembak ikan di Ruko No. 6, berdekatan dengan pagar SMK Yapim Merek, Kabupaten Karo, memicu kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap lingkungan pendidikan anak-anak.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak Polda Sumut pada Minggu (1/11/2026) terkait keberadaan lokasi tersebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Tidak adanya jawaban dari aparat penegak hukum (APH) memicu kekecewaan warga yang berharap ada langkah penertiban di sekitar lingkungan sekolah.

​Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, turut menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan pembiaran aktivitas tersebut di wilayah pendidikan.

​”DPN LPK mendesak kepolisian melakukan pemeriksaan lokasi, menyita barang bukti jika ditemukan pelanggaran, serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Norman saat dimintai tanggapannya, Jumat (30/10/2026).

​Norman menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur perbuatan tindak pidana perjudian:

​Pasal 303 KUHP: Mengatur ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun bagi penyedia sarana perjudian.

​Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda Kategori VI (paling banyak Rp2 miliar).

​Pasal 303 bis KUHP & Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023: Mengatur ancaman pidana bagi para pemain judi.

​Selain itu, Norman mengingatkan pentingnya implementasi undang-undang perlindungan anak dalam UU No. 35 Tahun 2014 serta Perda Ketertiban Umum. Pantauan media di lokasi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIB mencatat adanya aktivitas orang keluar-masuk ruko tersebut saat jam belajar-mengajar berlangsung.

​Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekhawatirannya atas keberadaan lokasi tersebut.

​”Kami khawatir aktivitas ini memengaruhi masa depan anak-anak yang sedang belajar. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar lingkungan sekolah tetap kondusif,” ungkapnya.

​Warga berharap Satreskrim Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, serta Pemkab Karo dan Satpol PP segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini.

​Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pengelola ruko maupun kepolisian sektor setempat belum mendapatkan respons resmi.

Redaksi Portibi.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar