KABANJAHE (Portibi DNP) : Sejumlah warga eks pengungsi Gunung Sinabung asal Desa Berastepu resmi menempuh jalur hukum usai merasa nama mereka dicatut secara sepihak di media sosial.
Perwakilan warga melaporkan pemilik akun Facebook berinisial “PMG” dan terlapor JK ke SPKT Polres Tanah Karo pada Jumat (2/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengaduan ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/469/X/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
Perwakilan warga, A Br Sembiring, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya rekaman video konferensi pers tertanggal 8 September 2026 yang berlangsung di Kantor Bupati Karo. Dalam unggahan tersebut, pihak terlapor diklaim bertindak atas nama 165 Kepala Keluarga (KK) pengungsi Berastepu untuk menyuarakan tuntutan warga.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh masyarakat setempat.
”Kami tidak pernah memberikan kuasa, mandat, ataupun menunjuk terlapor sebagai pendamping hukum maupun juru bicara,” ujar A Br Sembiring saat ditemui usai membuat laporan di Mapolres Tanah Karo, Jumat.
Menurut warga, pencatutan nama tanpa legitimasi tersebut berpotensi memanipulasi informasi di ruang publik sekaligus merugikan kredibilitas masyarakat pengungsi yang selama ini memperjuangkan hak-hak mereka.
Atas dasar laporan resmi tersebut, warga mendesak jajaran penyidik Polres Tanah Karo untuk segera memproses kasus ini secara transparan demi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. (Ringga)




















