Miris! Judi Tembak Ikan Beroperasi di Belakang Dapur Gizi Anak Karo, Praktisi Hukum Desak Poldasu Turun Tangan

 

​MUNTE (Portibi DNP) : Praktisi Hukum Sumatera Utara, OK Sofyan Taufik, S.H., M.H., mengecam keras maraknya aktivitas perjudian ketangkasan jenis mesin tembak ikan di Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

​Aktivitas ilegal yang berlokasi tepat di belakang bangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut dinilai tak hanya merusak moralitas publik, tetapi juga terang-terangan mencederai marwah program pemenuhan gizi anak milik pemerintah.

​Sofyan menilai, pemanfaatan bekas bangunan Kafe Revaltri sebagai sarana perjudian merupakan bentuk pelecehan hukum secara terbuka di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

​”Ini sungguh ironis dan sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin arena perjudian yang bising dengan musik keras beroperasi bebas di belakang fasilitas pelayanan gizi anak sekolah tanpa tersentuh hukum? Polsek Munte dan Polres Tanah Karo tidak boleh diam. Ini kejahatan nyata yang menantang wibawa aparat,” ujar Sofyan saat memberikan keterangan hukum, Minggu (4/10/2026).

​Dari kacamata hukum, Sofyan menegaskan aktivitas tersebut jelas melanggar UU No. 1/2023 tentang KUHP tentang Penertiban Perjudian.

​Ia mengingatkan bahwa perjudian adalah delik biasa. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib bertindak seketika begitu mengetahui adanya dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu aduan formal warga.

​”Keberadaan dua unit mesin tembak ikan, perputaran uang tunai, dan petugas kasir di lokasi sudah lebih dari cukup sebagai bukti awal (prima facie evidence) untuk penggerebekan serta penetapan tersangka. Unsur pidananya sempurna: ada tempat, alat judi, transaksi, dan pemain,” tegasnya.

​Melihat lambannya respons di tingkat lokal, Sofyan mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera memberikan asistensi dan mengambil alih penindakan jika Polsek Munte maupun Polres Tanah Karo ragu bertindak.

​Ia merinci tiga langkah konkret yang harus segera dilakukan kepolisian:

​Penyegelan Lokasi: Memasang garis polisi (police line) di area bekas Kafe Revaltri di belakang Dapur SPPG Desa Sukarame.

​Penyitaan Barang Bukti: Mengamankan dua unit mesin tembak ikan, uang tunai transaksi, dan alat pendukung lainnya.

​Penindakan Hukum Tegas: Menangkap pemain, pengelola, hingga mengejar cukong atau pemilik modal sebagai aktor intelektualnya.

​”Slogan Polri Presisi harus dibuktikan dengan tindakan riil di lapangan. Jangan biarkan masyarakat yang frustrasi akhirnya mengambil tindakan sendiri (eigenrichting). Tangkap pengelolanya dan bersihkan lingkungan sekitar fasilitas gizi anak dari praktik perjudian,” pungkas Sofyan.

​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Munte dan Kapolres Tanah Karo guna mendapatkan tanggapan resmi terkait desakan warga dan praktisi hukum tersebut. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

‘Tanah Untuk Rakyat’ Pekerjaan rumah untuk Badan Reforma Agraria, harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Banyak rakyat menunggu.. 

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar