BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp298,5 Juta di Dinas PUTR Karo, Kadis Mangkir Konfirmasi

 

​KARO (Portibi DNP) : Alokasi anggaran belanja modal jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2025 diterpa isu miring.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kelebihan pembayaran senilai Rp298,5 juta akibat kekurangan volume pekerjaan pada sepuluh paket pengerjaan jalan.

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2025, Dinas PUTR Kabupaten Karo mengalokasikan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp40,12 miliar dengan realisasi mencapai 98,98 persen atau Rp39,71 miliar.

Namun, pengujian uji petik BPK terhadap sepuluh paket rekonstruksi jalan bernilai total kontrak Rp15,95 miliar menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan di lapangan.

​Pemeriksaan fisik yang melibatkan Inspektorat, PPK, dan penyedia jasa mengungkapkan indikasi penyebab utama kekurangan volume tersebut diduga dipicu oleh ketidaksesuaian berat jenis material batu Asphalt Mixing Plant (AMP) serta minimnya pengawasan operasional Pneumatic Tire Roller (PTR) saat pengerjaan.

​Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain berpotensi merugikan keuangan daerah, hal ini berisiko memicu penurunan kualitas daya tahan jalan serta mengancam pencapaian target persentase jalan mantap sebesar 66 persen di Kabupaten Karo.

​Dari total kelebihan pembayaran tersebut, sebanyak sembilan paket pengerjaan dilaporkan telah menyetorkan pengembalian sebesar Rp181,03 juta ke Kas Daerah pada pertengahan Mei 2026. Namun, BPK mencatat masih terdapat sisa kelebihan pembayaran senilai Rp117,49 juta pada paket Peningkatan Jalan Samura–Lepar Samura Kecamatan Kabanjahe yang dikerjakan oleh CV BP.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi portibi.id kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Karo, Edward P. Sinulingga, ST, melalui pesan instan WhatsApp pada Selasa (29/9/2026). Konfirmasi tersebut dilayangkan guna mengklarifikasi langkah pengawasan internal, mekanisme pertanggungjawaban teknis, serta status penyetoran sisa dana oleh CV BP.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Karo belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut, meski pesan konfirmasi yang dikirimkan telah tersampaikan. Tim redaksi masih terus berusaha membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait. (red/tim)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar