KARO (Portibi DNP) : Alokasi anggaran perawatan fantastis ratusan juta rupiah ternyata tak berbanding lurus dengan realita di lapangan.
Kondisi fisik SMP Negeri 2 Berastagi yang memprihatinkan kini memicu sorotan tajam, terlebih setelah munculnya tanggapan normatif dari pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Karo yang dinilai terkesan enggan mengusut tuntas.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait rusaknya sejumlah fasilitas vital seperti pintu kamar mandi yang tak layak pakai, kaca jendela pecah, hingga meja dan kursi belajar murid yang hancur, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, Junedy Tarigan, hanya memberikan jawaban singkat via WhatsApp, Kamis (24/9/2026).
Padahal, akumulasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk alokasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di sekolah tersebut pada Tahun Anggaran 2025 menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp196 juta.
”Terkait temuan BPK, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan Rekomendasi BPK, dan memerintahkan sekolah agar melakukan perawatan terhadap sarana dan prasarana sekolah. Dan, pihak sekolah mengaku sudah menganggarkan biaya perawatan Sarana dan Prasarana di tahap 2. Terima Kasih,” tulis Junedy singkat.
Sikap dingin dan terkesan mengelak dari pejabat publik ini dinilai menguatkan dugaan bahwa pihak Dinas Pendidikan Karo berupaya pasang badan atau melindungi Kepala SMP Negeri 2 Berastagi dari pertanggungjawaban publik.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media di lokasi sekolah pada Selasa (22/9/2026), pemandangan kontras terlihat jelas. Bangku dan meja belajar siswa dalam kondisi rusak, kaca jendela pecah dibiarkan tanpa perbaikan, hingga fasilitas kebersihan seperti toilet dalam keadaan mengenaskan.
Padahal, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut No. 62.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 mencatat realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 2 Berastagi yang terbilang sangat besar. Pada Tahap I dialokasikan sebesar Rp77.630.370, diikuti Tahap II sebesar Rp118.591.505, dengan total mencapai Rp196.221.875 dalam kurun waktu satu tahun.
Tak berhenti di situ, LHP BPK No. 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 turut membongkar dugaan pelanggaran administrasi keuangan daerah. BPK menemukan adanya pelampauan anggaran belanja barang dan jasa (Barjas) BOSP-BOS Reguler TA 2025 sebesar Rp25.137.311. Dari alokasi DPA sebesar Rp694.168.825, terealisasi membengkak hingga Rp719.306.136 (103,62%).
Auditor BPK menegaskan bahwa tindakan melampaui dokumen DPA/DPPA tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengakibatkan DPA tidak dapat dijadikan dasar pengendalian belanja serta berisiko menyajikan laporan yang tidak senyatanya.
Menanggapi carut-marut pengelolaan anggaran BOSP ini, Koordinator Umum FGD PEKAN, Andika Perdana, mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan secara transparan tanpa ada lindungan politis.
”Secara aturan tata kelola keuangan daerah, pengeluaran tanpa dasar DPA/DPPA yang sah berpotensi melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Masyarakat dan orang tua siswa berhak tahu ke mana setiap rupiah dana pendidikan alokasinya,” tegas Andika.
Ia menambahkan, catatan BPK tersebut secara hukum normatif merupakan bukti awal (prima facie evidence) adanya ketidakpatuhan regulasi.
”Apakah pelampauan anggaran sebesar Rp25,1 juta ini mengarah pada ranah pidana atau sekadar administrasi, sangat bergantung pada ada tidaknya mens rea (niat jahat), penggelapan, atau laporan fiktif. Jika ada indikasi menyajikan kondisi tidak senyatanya, APH seperti Kejaksaan maupun Kepolisian memiliki dasar kuat untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
FGD PEKAN juga menyayangkan penderitaan para siswa yang harus belajar di tengah fasilitas rusak, padahal total anggaran BOSP yang dikucurkan untuk 880 siswa di SMPN 2 Berastagi pada TA 2025 mencapai angka fantastis Rp982.922.236.
Untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides), wartawan telah berupaya mendatangi SMPN 2 Berastagi pada Selasa (22/9/2026) guna meminta klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Dalam dokumen resmi LHP BPK, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan dilaporkan telah menyatakan sependapat dengan temuan auditor BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan.
Rincian Data Penggunaan Dana BOSP SMPN 2 Berastagi TA 2025
(Sumber Data: Aplikasi KPK & LHP BPK Sumut)
Penerimaan Tahap I (22 Januari 2025): Rp497.200.000 (880 Siswa)
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp77.630.370
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp104.975.603
Pembayaran Honor: Rp101.250.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp29.123.200
Langganan Daya & Jasa: Rp20.415.338
Pengembangan Perpustakaan: Rp18.800.000
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp11.454.000 (Total Realisasi Tahap I: Rp363.728.511)
Penerimaan Tahap II (17 September 2025): Rp495.288.825 (880 Siswa)
Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp118.591.505
Pengembangan Perpustakaan: Rp170.866.800
Kegiatan Asesmen/Evaluasi: Rp83.252.320
Pembayaran Honor: Rp71.250.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp62.716.714
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp40.710.000
Alat Multimedia Pembelajaran: Rp21.719.300
Pengembangan Profesi Guru/TDK: Rp21.623.225
Langganan Daya & Jasa: Rp18.918.831
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp9.545.030 (Total Realisasi Tahap II: Rp619.193.725)
Dugaan Pelampauan Belanja Barjas Reguler:
Anggaran (DPA): Rp694.168.825
Realisasi: Rp719.306.136
Selisih Pelampauan: Rp25.137.311 (103,62%)
Catatan Redaksi: Pihak redaksi senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, maupun Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak SMPN 2 Berastagi, Dinas Pendidikan Karo, maupun pihak terkait lainnya. (red/tim)




















