MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan, diantaranya, dugaan pajak atas belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 belum disetor Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di SMA Negeri 6 Binjai.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LH) BPK Perwakilan Sumut atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2025 bernomor : 93.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan BPK yang dikutip dari LHP tersebut di atas. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pemungutan pajak atas belanja dana BOSP yang belum disetorkan ke RKUN.
Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP terkait menjelaskan bahwa belum dilakukannya penyetoran atas pajak tersebut disebabkan karena terdapat perubahan mekanisme administrasi perpajakan dari sistem sebelumnya menjadi Coretax, yang mengharuskan bendahara BOSP melakukan penyesuaian dalam proses pelaporan dan penyetoran pajak.
Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruhnya ke RKUN, dengan perincian sebagai berikut.
Nama sekolah :
SMA Negeri 6 Binjai
Jumlah pajak yang dipungut :
Rp416.216
Jumlah pajak disetor :
Rp416.216
Sisa :
Rp-
Berdasarkan keterangan dari tim manajemen BOSP Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, diketahui bahwa tim manajemen BOSP telah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan dana BOSP di sekolah-sekolah.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah sosialisasi penyusunan dan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) pada masing-masing sekolah baik negeri maupun swasta secara daring melalui zoom meeting.
Namun, atas perencanaan pada RKAS tersebut, tidak dilakukan penelaahan secara mendalam atas perincian yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumut melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.(red/tim)




















