Diduga Aliran Sungai Diubah di Areal Kebun PT Sinar Haska Lestari, Publik Pertanyakan Legalitas dan Dampak Lingkungan

 

Pelalawan(Portibi DNP) : Dugaan adanya perubahan atau pengalihan aliran sungai di dalam areal perkebunan PT Sinar Haska Lestari menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius dari instansi berwenang karena perubahan alur sungai tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan operasional perusahaan, tetapi juga menyangkut fungsi sungai dan keseimbangan lingkungan.

Pertanyaan utama yang kini muncul adalah apakah perubahan aliran sungai tersebut telah memiliki izin atau persetujuan pengalihan alur sungai serta kajian teknis dan lingkungan yang dipersyaratkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai, pengalihan alur sungai memiliki mekanisme perizinan dan persetujuan tersendiri. Pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai, keberlanjutan fungsi pengaliran, serta aspek hidrologi, hidraulika, lingkungan dan morfologi sungai.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa ruas sungai baru yang menggantikan alur sungai yang dialihkan pada prinsipnya harus memiliki luas ruas dan kapasitas alir paling sedikit sama dengan ruas sungai yang dialihkan. Permohonan izin juga harus dilengkapi persyaratan administrasi dan teknis serta mempertimbangkan rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis terkait.

Berpotensi Berdampak ke Wilayah Hilir

Perubahan aliran sungai tanpa perencanaan dan kajian yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Di antaranya perubahan pola aliran air, erosi tebing, sedimentasi, genangan atau banjir pada lokasi tertentu, hingga terganggunya habitat organisme air.

Dampaknya juga tidak selalu berhenti di dalam areal perusahaan. Apabila kapasitas atau arah aliran berubah, masyarakat maupun lahan yang berada di bagian hilir berpotensi menerima dampaknya.

Karena itu, dugaan perubahan alur sungai di areal perkebunan PT Sinar Haska Lestari lokasi di Desa sungai Buluh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Riau perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi kepemilikan atau penguasaan lahan.

Publik Minta Pemerintah Turun ke Lapangan

Masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah yang terjadi merupakan sungai alami, kanal buatan, normalisasi, atau benar-benar pengalihan alur sungai.

Jika ditemukan adanya pengalihan alur sungai, pemerintah juga perlu memastikan dokumen perizinan, rekomendasi teknis, desain alur baru, kapasitas tampung dan aliran, serta dokumen lingkungan perusahaan.

Pertanyaan publik lainnya adalah apakah perubahan tersebut telah tercantum dalam dokumen lingkungan perusahaan dan apakah dampaknya terhadap wilayah sekitar telah diperhitungkan.

Jangan Sampai Sungai Dikorbankan untuk Kepentingan Perusahaan

Pengalihan alur sungai pada dasarnya bukan kegiatan yang dapat dilakukan secara bebas. Regulasi terbaru bahkan menempatkan perlindungan fungsi sungai dan keberlanjutan pengaliran sebagai bagian penting dalam pelaksanaannya.

Karena itu, apabila dugaan tersebut benar, pemerintah perlu membuka informasi mengenai siapa yang memberikan izin, kapan izin diterbitkan, apa dasar teknisnya, bagaimana kondisi alur sungai sebelum dan sesudah perubahan, serta bagaimana pengawasan terhadap dampak lingkungannya.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan klarifikasi dari pihak PT Sinar Haska Lestari maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan atas pengelolaan sungai dan lingkungan untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.

Publik menunggu jawaban: apakah perubahan aliran sungai tersebut telah melalui prosedur perizinan dan kajian yang sah, atau justru dilakukan tanpa persetujuan sebagaimana ketentuan yang berlaku?. TS

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar