MEDAN (Portibi DNP) : Sekretaris Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat (GEPAMA), A.Abdi, meminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami penyelidikan dugaan gratifikasi mutasi/pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) dan baju seragam sekolah tahun 2025 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Permintaan ini dikemukakannya kepada wartawan, ketika diminta komentar mengenai dugaan gratifikasi mutasi/pengangkatan Kepsek dan baju seragam sekolah tahun 2025 yang diduga dilakukan oleh Bupati Langkat non aktif, Syah Afandin, alias Ondim, Rabu (08/07/2026).
Kata Abdi, berdasarkan rangkuman yang dikutip dari media online, kasus dugaan pungutan mutasi/pengangkatan Kepsek tahun 2025, sebetulnya pernah mencuat ke publik.
Kala itu, Plt.Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Gembira, menyatakan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengumpulan berkas usulan pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) definitif se-Kabupaten Langkat.
Hal ini juga disampaikan, Gembira, sesuai surat edaran Nomor: 400.3-5706/DISDIK/2025.
“Pernyataan tersebut dimuat di https://medan.tribunnews.com/langkat/1761820/kadisdik-langkat-pengangkatan-kepala-sekolah-definitif-bebas-pungutan-batas-akhir-1-oktober-2025#goog_rewarded,” kata Abdi.
Lalu, pada tanggal 13 November 2025, Kadisdik Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, mengeluarkan surat bernomor : 800.1.11.1-1362/DISDIK/2025, berisi tentang pelaksanaan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Dari keterangan dan surat-surat tersebut, sebetulnya pihak KPK bisa memanggil dan memeriksa, baik itu Plt.Kadisdik, Gembira, maupun Kadisdik, Ilhamsyah Bangun,” Ungkapnya.
Oleh sebab itu, Abdi, meminta kepada KPK untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati Langkat non aktif, Syah Afandin, terkait mutasi/pengangkatan kepsek.
“GEPAMA menduga, selain, Syah Afandin, bakal ada tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi mutasi/pengangkatan Kepsek di Kabupaten Langkat, jika KPK serius melakukan penyelidikan dan menjunjung tinggi regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia,” katanya mengakhirinya.(red/tim)




















