Zulham Efendi Desak Pemko Medan Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara

 

MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Zulham Efendi, S.Pd., MI, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar serius merealisasikan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di kawasan Medan Utara.

Hal tersebut disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam rapat evaluasi triwulan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Anton Mei Simanjuntak dan dihariri sejumlah anggota antara lain Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution, Antonius Tumanggor, Renville Napipulu.

Serta Yusuf Ginting itu Zulham menilai, kawasan Medan Utara masih minim ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan masyarakat, baik berupa taman, taman bermain maupun fasilitas lapangan, Tempat Pemakaman Umum.

Menurutnya, pembangunan kota tidak cukup hanya berorientasi pada infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.

Ketersediaan ruang terbuka yang layak juga menjadi kebutuhan penting masyarakat, terutama untuk aktivitas olahraga, bermain dan interaksi sosial.

“Medan Utara ini masih sangat minim ruang terbuka seperti taman bermain, lapangan dan fasilitas publik lainnya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan segera direalisasikan,” tegas Zulham.

Ia meminta Pemko Medan melakukan pemetaan dan perencanaan yang lebih konkret agar pemanfaatan ruang terbuka di kawasan Medan Utara dapat segera diwujudkan dan dirasakan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Zulham juga menyinggung persoalan pembebasan lahan untuk kebutuhan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun.

Ia juga mempertanyakan informasi terkait masih adanya lahan masyarakat yang disebut belum menerima pembayaran.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, S.T., M.Si menjelaskan pengadaan lahan untuk TPA Terjun seluas 4,98 hektare telah dilakukan pembayarannya.

Kemudian ada pembebasan lahan seluas sekitar 9 hektare yang berdasarkan data kepemilikan merupakan milik PT HBI.

“Kalau ada warga yang mengaku memiliki lahan tersebut, kami juga bingung karena berdasarkan data yang ada, semuanya milik HBI,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut.

Dengan demikian, total lahan yang berada tepat bersebelahan dengan TPA Terjun tersebut mencapai hampir 14 hektare.

Terkait persoalan ini, Zulham menegaskan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan sekaligus meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Saya langsung ke lokasi. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti, karena ada pengakuan warga yang lahannya belum dibayar,” katanya.

Zulham berharap seluruh proses pengadaan dan pembebasan lahan dapat dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, penataan kawasan Medan Utara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan ketersediaan ruang terbuka hijau sekaligus menyelesaikan persoalan lahan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan persampahan.

“Yang terpenting, kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas. Penataan lingkungan, ruang terbuka dan pengelolaan sampah harus berjalan beriringan,” pungkasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar