MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Johannes Hutagalung menilai, perlunya dilakukan perubahan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan.
Hal ini agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan lebih fokus menjalankannya untuk peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera.
Dimana dalam Perubahan Perda ini nanti akan menambah beberapa Pasal yang mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM.
“Jadi, jika selama ini bantuan diberikan secara kelompok, maka untuk ke depan dapat dillakukan perorangan,”katanya Selasa (8/9/2026).
Sama halnya dengan pendidikan dan pelatihan serta ketrampilan terhadap masyarakat. Nantinya Pemko Medan diharapkan lebih fokus melakukan pembinaan.
Dikatakan Johannes kemiskinan merupakan permasalahan yang urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata dalam mengatasinya.
Untuk itu perlu langkah langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka penyesuaian atas diinamika sosial ekonomi terkini dan efektifitas program yang tepat s penanggulangannya harus dilakukan sehingga dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan transparan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga memperhitungkan angka kemiskinan di Kota Medan akan meningkat bila tidak dilakukan penanggulangan sejak dini secara baik.
Maka dari itu, katanya akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai dasar penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus benar-benar diperhatikan.
Dengan demikian program yang direncanakan untuk mengurangi angka kemiskinan diKota Medan dapat tercapai, pungkasnya.P06























