Foto: Ilustrasi/ Int
BINJAI (Portibi DNP) : pada tahun 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kota Binjai.
Pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pembayaraan honorarium operator dan ketidaksesuaian pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan di Dinas Perhubungan (DIshub) Kota Binjai.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Binjai, nomor : 64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Mengutip LHP BPK tersebut, berdasarkan SHSR diketahui bahwa pegawai yang diberikan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan meliputi :
1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA).
2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
3) PPK SKPD.
4) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
5) Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pembayaran honorarium
penanggung jawab pengelola keuangan pada tiga SKPD diketahui bahwa
terdapat pembayaran kepada pegawai dengan jabatan admin, administrator, dan
operator aplikasi sistem keuangan sebesar Rp50.400.000, dengan rincian sebagai berikut.
Jumlah penerima honor : 9.
Kelebihan pembayaran : Rp50.400.000.
Telah disetor : Rp0.
Sisa : Rp50.400.000.
Menurut BPK, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah menjelaskan bahwa jabatan admin, administrator dan operator aplikasi sistem keuangan termasuk dalam rumpun jabatan pengadministrasi.
Perwal Binjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemko Binjai menetapkan admin, administrator, dan operator aplikasi pada
kelas jabatan lima. Selanjutnya Perwal Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2022
tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
Kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 menetapkan besaran
tambahan penghasilan jabatan pelaksana pengadministrasi pada kelas jabatan
lima.
Dengan demikian, pemberian TPP sudah sesuai dengan kelas jabatan pegawai sebagai pengadministrasi sehingga honorarium sebagai admin aplikasi, administrator, dan operator aplikasi tidak tepat untuk dibayarkan lagi.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan, dengan rincian sebagai berikut.
Jumlah penerima honor : 3.
Kelebihan pembayaran : Rp10.788.000.
Telah disetorkan : Rp0.
Sisa : Rp10.788.000.
Atas temuan tersebut, pihak Dishub Kota Binjai menyatakan sependapat dengan pihak BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Menanggapi temuan itu, Kepala Dishub Kota Binjai, Chairin F Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan itu telah ditindaklanjuti yang bersangkutan.
“Sudah ditindaklanjuti dengan mencicil sesuai koordinasi dengan pihak Inspektorat. Yang bersangkutan sudah patuh terhadap temuan tersebut. Saran saya, koordinasikan juga dengan pihak Inspektorat biar pas datanya,” katanya singkat lewat pesan WhatsApp, Selasa (17/09/2024). (Tim)





















