Foto : Kantor Bupati Langkat/net
LANGKAT (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya 16 bidang tanah pada Kartu Inventaris Barang di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), namun tidak diketahui keberadaan sertifikatnya sebesar Rp.1.824.038.000.
Temuan itu tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut, atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, tanggal 18 Mei 2023.
Pada temuan itu dijelaskan, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan BPK dengan bidang aset BPKAD, diketahui bahwa bukti kepemilikan yang tidak dapat ditunjukkan tersebut berupa fotocopy sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bidang aset sedang menelusuri keberadaan dokumen tersebut, sampai dengan pemeriksaan berakhir belum dapat ditunjukkan.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 49 ayat (1).
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, lampiran 1.01 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, Paragrap 38.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD, Pasal 10 huruf f dan g.
Pasal 11 ayat (1), ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (3) huruf c, e dan i. Pasal 15 ayat (3) huruf e dan h, Pasal 16 ayat (2).
Pasal 296 ayat (1) dan (2), Pasal 299 ayat (2), ayat (4). Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah pada Pasal 64.
Pasal 71 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Permasalahan di atas mengakibatkan, potensi permasalahan hukum atas 16 bidang tanah yang tidak ditemukan SHM aslinya.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat menelusuri keberadaan 16 sertifikat tanah tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari pihak manapun, apakah rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum. (BP)
















