MEDAN (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) diduga menemukan adanya pelaporan aset barang milik daerah yang terdampak banjir belum menggambarkan kondisi sebenarnya di RSUD Tanjung Pura.
Temuan itu dicatat dan tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025, nomor : 66.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Berikut penjelasan mengenai pelaporan aset barang milik daerah yang terdampak banjir belum menggambarkan kondisi sebenarnya di RSUD Tanjung Pura, dikutip dari LHP tersebut di atas.
Pada tanggal 26 November 2025 terjadi bencana hidrometeorologi pada tiga Provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
Di Sumatera Utara, salah satu daerah yang terdampak bencana adalah Kabupaten Langkat, yaitu terjadi bencana banjir dengan ketinggian air bervariasi mencapai 50 cm s.d. 200 cm pada 16 (enam belas) Kecamatan, di antaranya Binjai, Stabat, Wampu, Secanggang, Hinai, Padang Tualang, Sawit Seberang, Batang Serangan, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Besitang, Pangkalan Susu dan Pematang Jaya.
Atas bencana alam banjir tersebut, Bupati Langkat mengeluarkan surat penetapan status tanggap darurat mulai tanggal 26 November s.d. 23 Desember 2025, serta status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir mulai tanggal 24 Desember 2025 s.d. 24 Juni 2026.
Dampak dari banjir tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa, akses jalan terputus, rumah, lahan pertanian, kantor pemerintahan, fasilitas umum banyak yang rusak ringan s.d. rusak berat.
Pada tanggal 6 Januari 2026, Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat Nomor 000.2.1.2-1/BPKAD/2026 yang isinya menginstruksikan Kepala SKPD se- Kabupaten Langkat agar melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh Barang Milik Daerah (BMD) yang terdampak banjir, baik berupa rusak ringan, rusak sedang, maupun hilang agar dituangkan dalam berita acara inventarisasi BMD terdampak banjir dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Mengacu kepada surat Sekda tersebut, SKPD terkait melakukan inventarisasi dan melaporkan ke BPKAD perihal kondisi BMD yang terdampak banjir dengan kondisi rusak berat dan tidak dapat ditemukan seluruhnya.
Setelah BPKAD menghimpun seluruh aset pada yang terdampak bencana tersebut, kemudian Kepala BPKAD bersurat kepada Inspektorat pada tanggal 4 Maret 2026 yang isinya bermohon agar dilakukan review atas inventarisasi BMD pasca banjir.
Inspektur menindaklanjuti surat dari Kepala BPKAD dan menugaskan auditor untuk melakukan review.
Pada tanggal 30 Maret 2026 terbit Laporan Hasil Review (LHR) Nomor Insp.20/LHR/2026 yang hasilnya antara lain, menyarankan agar SKPD melengkapi hasil berita acara inventarisasi, membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak BMD yang dilaporkan terdampak banjir, melampirkan foto BMD, serta SKPD agar menyampaikan usulan penghapusan BMD terdampak banjir kepada pengelola barang (Sekda) dengan tembusan kepada BPKAD.
Berdasarkan Laporan Neraca Pemkab Langkat Per 31 Desember 2025, Aset BMD yang terdampak banjir telah dilaporkan pada Aset Lain-lain sebagai aset rusak berat pasca banjir di RSUD Tanjung Pura, dengan perincian sebagai berikut.
RSUD Tanjung Pura
RSUD Tanjung Pura menyajikan aset terdampak banjir sebesar Rp22.242.073.973.67.
Hasil cek fisik secara sampling pada peralatan dan mesin yang dilaporkan terdampak banjir adalah sebagai berikut.
1. Alat CT Scan sebesar Rp5.854.296.300 dilaporkan rusak berat. Hasil cek fisik menunjukkan CT Scan tersebut masih dalam proses perbaikan oleh pihak vendor/penyedia, sehingga belum diketahui apakah dapat difungsikan kembali.
2. Mamography X-ray unit sebesar Rp3.978.990.000 dilaporkan rusak berat. Hasil cek fisik menunjukkan alat tersebut masih dalam perbaikan vendor/penyedia, dan rencana diusulkan untuk diperbaiki menggunakan APBD.
3. Endoscopy set sebesar Rp382.163.000 dilaporkan rusak berat. Hasil cek fisik menunjukkan alat tersebut telah diperbaiki dan bisa dipergunakan, monitor yang rusak telah digantikan dengan monitor lainnya.
Atas kondisi tersebut, telah dilakukan koreksi Aset Lain-lain ke Aset Tetap peralatan dan mesin sebesar Rp21.146.544.543.
Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan potensi penyalahgunaan BMD terdampak banjir yang dilaporkan hilang atau rusak berat.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Langkat melalui Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.
Sekretaris Daerah selaku pengelola barang akan lebih cermat dalam melakukan koordinasi atas pelaksanaan inventarisasi, pengawasan dan pengendalian BMD terdampak banjir.(red/tim)






















