LANGKAT (Portibi DNP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dikabarkan telah memanggil pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemanggilan pihak Dinas PUPR Langkat yang dilakukan oleh pihak Kejari, diduga terkait surat Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) mengenai adanya permintaan untuk mengusut kasus dugaan adanya kerugian keuangan negara pada pekerjaan pemeliharaan jalan jurusan Sta. Ka. Kwala Bingai – Batas Kodya Binjai, Kecamatan Binjai (Segmen II), yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Group, dengan pagu anggaran sebesar Rp446.112.999.24.
Dan, pekerjaan pemeliharaan di jalan Simpang Kwala Bingai – Batas Kotamadya Binjai, Kecamatan Binjai, yang dikerjakan oleh CV.Al Ghazzani, dengan pagu anggaran sebesar Rp.329.519.832,1.
Mendengar kabar tersebut, wartawan media online portibi.id langsung menanyakan hal itu kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Langkat Daniel Setiawan Barus S.H, lewat pesan WhatsApp, Selasa (15/08/2023).
Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum ada balasan dari Kasi Pidsus Kejari Langkat. Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Khairul Azmi mengatakan bahwa kabar tersebut benar adanya.
“Sudah bang, tapi masih konfirmasi bang. Mungkin siap 17 an bang,” katanya kepada wartawan lewat pesan WhatsApp.
Sekadar latar, beberapa hari yang lalu, Selasa (08/08/2023), Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD-ALAMP AKSI) Binjai-Langkat menyurati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cq Kasi Pidsus Kejari Langkat.
Surat bernomor 205/DPD/ALAMP AKSI/Permohonan/VIII/2023 itu, meminta pihak Kejari Langkat untuk mengusut kasus dugaan kerugian keuangan negara pada pekerjaan pemeliharaan jalan jurusan Sta. Ka. Kwala Bingai – Batas Kodya Binjai, Kecamatan Binjai(Segmen II), yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Group, dengan pagu anggaran sebesar Rp446.112.999.24.
Dan, pekerjaan pemeliharaan di jalan Simpang Kwala Bingai – Batas Kotamadya Binjai, Kecamatan Binjai, yang dikerjakan oleh CV.Al Ghazzani, dengan pagu anggaran sebesar Rp.329.519.832,1.
Dasar DPD ALAMP AKSI Binjai – Langkat meminta pihak Kejari Langkat untuk segera mengusut kasus dugaan kerugian negara pada pekerjaan di atas adalah, berdasarkan hasil investigasi DPD ALAMP AKSI Binjai – Langkat pada pekerjaan tersebut ditemukan adanya aspal yang mengelupas serta berlobang.
“Dengan kondisi pekerjaan seperti ini,kami menduga telah terjadinya indikasi kerugian keuangan negara. Dimana, pekerjaan tersebut diduga asal jadi. Makanya kami menyurati pihak Kejari Langkat,” kata Andika Perdana kepada wartawan lewat pesan dan WhatsApp seluler, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, DPD ALAMP AKSI meminta kepada pihak Kejari Langkat agar segera melakukan pengusutan dan memeriksa siapa saja pejabat yang diduga terlibat atas adanya dugaan kerugian negara pada pekerjaan tersebut.
“Bila perlu, pihak Kejari Langkat segera berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) untuk segera melakukan audit atas pekerjaan tersebut. Jika memang ditemukan ada indikasi korupsi, kami minta segera tetapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka,” ujarnya. (BP)
















