MEDAN(Portibi DNP): Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila seharusnya menjadi tujuan utama negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan penegakan hukum. Namun dalam realitas kehidupan masyarakat saat ini, keadilan masih terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Banyak rakyat kecil yang berjuang mencari hak atas tanah, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hingga kepastian hukum justru sering kali berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan tertentu.
Dalam perspektif hukum, negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Artinya seluruh tindakan pemerintah, aparat penegak hukum, maupun lembaga negara wajib tunduk kepada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan hukum yang belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Konflik agraria yang terus meningkat, kriminalisasi terhadap masyarakat kecil, lemahnya perlindungan hukum terhadap kaum miskin, hingga maraknya praktik mafia hukum menjadi gambaran bahwa keadilan sosial belum sepenuhnya hadir di tengah rakyat. Hukum yang seharusnya menjadi alat perlindungan masyarakat terkadang berubah menjadi alat tekanan bagi pihak yang lemah dan tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun politik.
Negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pelindung rakyat. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada prosedural semata, melainkan harus memperhatikan nilai keadilan substantif. Sebab hukum tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Selain itu, aparat penegak hukum harus mampu menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan lahir apabila masyarakat melihat adanya keberanian dalam menindak pelanggaran tanpa tebang pilih. Keadilan tidak boleh diperjualbelikan dan hukum tidak boleh tunduk terhadap kepentingan kekuasaan ataupun modal.
Pemerintah pusat maupun daerah juga harus serius menyelesaikan persoalan-persoalan sosial yang menyangkut hak hidup masyarakat. Ketimpangan ekonomi, penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak, dan lemahnya akses masyarakat terhadap bantuan hukum merupakan bentuk nyata belum terwujudnya keadilan sosial sebagaimana cita-cita bangsa.
Sudah saatnya seluruh elemen bangsa kembali mengingat bahwa tujuan hukum bukan hanya kepastian, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Apabila rakyat kecil terus merasa diabaikan, maka sila keadilan sosial hanya akan menjadi tulisan indah dalam konstitusi tanpa makna nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Keadilan sosial bukan sekadar slogan negara, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia yang wajib diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat, penegakan hukum yang adil, serta pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Paulus PG SH MH CMd Cvapol
Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Indonesia
















