MEDAN (Portibi DNP): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari WIB.
Dari pengungkapan itu , petugas mengamankan seorang terduga yang menjadi kurir berinisial RH (35), dengan barang bukti 2 ekor orang utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerjasama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
“Ada dua ekor orang utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” katanya, Jumat (29/9/2023).
Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.
“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor orang utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Prov. Sumut,” pungkasnya.(r/P11)





















