Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Dilindungi, Polda Sumut Selamatkan Dua Ekor Orang Utan

MEDAN (Portibi DNP): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut mengungkap jaringan internasional perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9/2023) dini hari WIB.

Dari pengungkapan itu , petugas mengamankan seorang terduga yang menjadi kurir berinisial RH (35), dengan barang bukti 2 ekor orang utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.

 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerjasama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

“Ada dua ekor orang utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” katanya, Jumat (29/9/2023).

Hadi menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.

“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor orang utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Prov. Sumut,” pungkasnya.(r/P11)

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar