MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Tia Ayu Angraini menilai, proses pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kota Medan sangat rumit karena birokrasihnya yang berbelit-belit.
“Lamanya waktu penyelesaian dan biaya yang mahal, menunjukkan masih adanya indikasi pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi, serta lemahnya sistem pengawasan,”katanya Rabu (3/12/2025).
Kompleksitas ini kata Ketua Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan tersebut, menyebabkan menjamurnya bangunan di Kota Medan tanpa PBG, hal ini tentu sangat berdampak kepada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Meskipun ada sistem digital, stigma ” kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah” masih melekat pada budaya birokrasi, sehingga proses pengurusan PBG ini terasa rumit bagi masyarakat.
“Proses pengurusan PBG di Kota Medan bisa memakan waktu berbulan-bulan, jauh melebihi target waktu yang ideal (misalnya 10 hari kerja di Jakarta),”kata Tia.
Belum lagi biaya konsultasi untuk pengurusan yang lebih mahal dari biaya PBG itu sendiri, hal ini tentu saja membuat masyarakat memilih untuk tidak mengurus izin bangunan.
Selain adanya dugaan biaya tambahan di luar prosedur resmi untuk mempercepat proses pengurusan. Sistem internal yang lemah dan ketidakjelasan biaya mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan regulasi
Belum lagi kurangnya pengawasan terhadap bangunan yang sedang dibangun tanpa PBG oleh dinas terkait, menjadi salahsatu alasan menjamurnya bangunan liar di Kota Medan, ungkap Tia.
Menurut legislator daerah pemilihan (Dapil) II meliputi kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan ini, masyarakat cenderung tidak mau mengurus izin bangunan karena prosesnya rumit dan mahal, sehingga banyak bangunan berdiri tanpa legalitas.
Untuk itu Anggota dewan yang duduk di komisi II ini mengingatkan Dinas Perkim agar tidak sembarangan mengeluarkan PBG tanpa adanya pengawasan ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam kesempatan ini Tia pun menyarankan agar 1. Optimalisaskan sistem teknogi ; dengan cara mengoptimalkan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) guna mempermudah dan mempercepat proses pengurusan PBG.
2. Penyederhanaan dokumen ; dengan cara meminimalkan dokumen yang diperlukan untuk proses pengurusan.
3. Peningkatan pengawasan ; dengan cara memperkuat pengawasan di lapangan dan menindak tegas bangunab liar tanpa PBG tanpa tebang pilih.
4. Transparansi dan akuntabilitas ; dengan cara menerapkan sistem yang lebih transparan dan akubtabel, serta menindak tegas oknum yang bermain diluar prosedur resmi.P06




















