Nias Selatan(Portibi DNP) Ketua Panitia pelaksanaan lomba dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Nias Selatan, Raji Haria, mengakui bahwa hadiah yang diterima para pemenang lomba mengalami pemotongan. Hal itu disampaikannya saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Jalan TPI, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara Rabu (29/7/2026).
Raji Haria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Selatan menjelaskan bahwa nominal hadiah yang disampaikan kepada peserta telah diatur dalam petunjuk teknis (juknis). Menurutnya, untuk lomba vokal solo misalnya, total hadiah yang dialokasikan mencapai Rp10.000.000. Bahkan, kata dia, panitia membayarkan sekitar Rp10.300.000 ditambah trofi sehingga total anggaran hadiah melebihi Rp11 juta. Saat ditanya apakah terdapat pemotongan hadiah yang diterima peserta, Raji Haria menjawab bahwa pemotongan tersebut dilakukan karena alasan pajak.
“Benar, karena ada pajak. Tetapi nanti akan saya koordinasikan lagi. Kalau memang ternyata hadiah itu tidak seharusnya dipotong pajak, maka uangnya akan saya kembalikan kepada mereka. Sepanjang memang dinyatakan tidak dikenakan pemotongan pajak,” ujarnya.
Ia mengaku berpedoman pada ketentuan perpajakan yang menurut pemahamannya mengatur bahwa hadiah perlombaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun demikian, ia juga menyatakan masih akan berkoordinasi kembali untuk memastikan penerapan aturan tersebut.
“Kalau memang aturannya tidak dipotong pajak, saya bersedia mengembalikannya. Yang saya pahami, di situ wajib dilakukan pemotongan pajak. Ini yang masih saya koordinasikan,” katanya.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai keluhan peserta yang mengaku seharusnya menerima hadiah juara pertama sebesar Rp5.000.000, tetapi hanya menerima Rp1.800.000, Ketua Panitia justru mempertanyakan asal-usul petunjuk teknis yang dijadikan acuan oleh peserta. “Juknis itu yang mana? Dari mana mereka peroleh dan siapa yang bertanggung jawab atas juknis itu?” ucapnya.
Awak media kemudian menunjukkan flyer resmi perlombaan yang mencantumkan nominal hadiah yang diperoleh dari Ketua panitia. Dalam flyer tersebut disebutkan hanya terdapat dua kategori lomba dengan hadiah juara pertama terendah sebesar Rp2.000.000 dan Rp1.000.000. Tidak terdapat nominal Rp1.800.000 sebagai hadiah juara pertama.
Menanggapi hal tersebut, Raji Haria kembali menjelaskan bahwa hadiah dipotong pajak sekitar 5 persen, meski ia mengakui belum memastikan secara rinci besaran tarif yang berlaku.
“Pajaknya 5 persen, ini berdasarkan peraturan. Tetapi saya kurang tahu apakah tepat 5 persen atau berapa. Yang saya terapkan 5 persen. Ada juga yang salah menerapkan 10 persen,” ujarnya.
Awak media kemudian mempertanyakan kembali perhitungan tersebut. Jika hadiah juara pertama sebesar Rp3.000.000 dipotong pajak 5 persen, maka peserta seharusnya menerima sekitar Rp2.850.000, bukan Rp1.800.000 sebagaimana yang dikeluhkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia menduga kemungkinan terjadi kekeliruan dalam pemberian hadiah. “Makanya dimasukkan di sini, apakah dia juara satu. Kalau begitu mungkin tertukar antara kategori SMA dengan SMP, salah kasih,” katanya.
Namun penjelasan tersebut kembali dipertanyakan. Sebab, apabila yang dimaksud adalah hadiah juara pertama kategori SMP sebesar Rp2.000.000 dan dipotong pajak 5 persen, maka peserta seharusnya tetap menerima sekitar Rp1.900.000, bukan Rp1.800.000.
Menjawab hal tersebut, Raji Haria menyatakan bahwa apabila memang ditemukan adanya kekeliruan dari panitia, maka hal itu harus diakui sebagai kesalahan panitia.
“Kalau memang itu kesalahan panitia, maka kami katakan itu kesalahan panitia. Apa yang sudah dituangkan harus dijalankan, tidak boleh diganggu. Kita wajib bertanggung jawab atas apa yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, panitia masih akan melakukan koordinasi terkait penerapan pemotongan pajak atas hadiah perlombaan sekaligus menelusuri dugaan adanya kekeliruan dalam penyaluran nominal hadiah kepada para pemenang.(SW)




















