MANDAILING NATAL (Portibi DNP): Terkuaknya adanya seorang ASN di Lingkungan Pemkab Madina berinisial PN yang bertugas di Kantir Lurah Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi yang sudah tiga bulan lebih tidak melaksanakan tugas tanpa ada keterangan yang jelas, Pemkab Madina bentuk tim pemeriksaan khusus (Riksus).
Hal tersebut disampaikan oleh Kaban Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mandailing Natal Lismulyadi Nasution, Selasa (24/06/2025) melalui telepon Selulernya.
Lismulyadi menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 6 Tahun 2022 dalam memberikan tindakan disiplin PNS perlu dibentuk tim.
Baca juga: STAIN Madina Melaksanakan Pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa ( DEMA )
“Untuk itu Senin 23 Juni 2025 kita sudah melakukan rapat pembentukan tim, sehingga apa yang diputuskan dalam tindakan kepada PNS tidak menyalahi aturan lagi,” jelas Lismulyadi.
Dilanjutkan Lismulyadi bahwa, terkait adanya seorang ASN di lingkungan Pemkab Madina berinisial PN yang bertugas di Kantor Lurah Pasar Maga yang tidak masuk kerja selama tiga bulan lebih tanpa ada keterangan yang jelas, maka nanti tim tang akan memberikan telaahan kepada Bupati.
“Sekarang ini tim riksus sudah mulai memanggil saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, sehingga nanti apa sangsi yang akan ditetapkan kepada beliau akan tepat dan mempunyai bukti yang akurat,” lanjut lismulyadi.
Dalam rapat pembentukan tim riksus tersebut lismulyadi menjelaskan tidak ada jangka waktu, namun akan diselesaikan secepat mungkin.
“Dalam rapat diputuskan bahwa hasil riksus akan selesai secepat mungkin, karena kita tidak mau permasalahan ini berlarut larut, kita kepingin secepat mungkin selesai pemeriksaan dan sudah menghasilkan keputusan yang baik,” akhiri lismulyadi.MP





















