BINJAI (Portibi DNP) : Pengacara OK.Sofyan Taufik. SH,MH menilai, penerima belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai bisa dikenakan pidana.
Pasalnya, praktik mendapatkan struk pembelian BBM dari pihak lain—terutama jika tujuannya untuk memanipulasi klaim biaya operasional (reimbursement) atau pertanggungjawaban dana instansi—dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Baik oknum yang memalsukan, membantu, maupun menggunakannya terancam sanksi hukum berat,” kata Sofyan, kepada wartawan, ketika diminta komentarnya mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) atas belanja barang dan jasa di DLH Kota Binjai tahun 2025, Rabu (20/05/2026).
Menurut Sofyan, tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, diantaranya, tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP, red).
Pada pasal ini, menggunakan struk tidak sah untuk meyakinkan instansi atau perusahaan agar mencairkan dana yang bukan haknya merupakan bentuk penipuan.
Lalu, tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP, red). Pada pasal ini, membuat atau menggunakan struk palsu/fiktif yang seolah-olah asli untuk menimbulkan hak (klaim uang) dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun.
Selanjutnya, tindak pidana korupsi (UU Tipikor, red). Pada pasal ini, jika instansi tersebut adalah instansi pemerintah atau menggunakan keuangan negara, manipulasi ini dapat diproses sebagai korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dimana kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
Kemudian, sanksi untuk oknum SPBU (Pasal 55 & 56 KUHP,). Pada pasal ini, petugas SPBU yang dengan sengaja membantu menerbitkan struk kosong atau mencetak struk tidak sesuai transaksi sebenarnya untuk disalahgunakan pihak lain, dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
“Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menjerat penerima belanja BBM di DLH Kota Binjai dengan pasal-pasal tersebut, meskipun temuan BPK tersebut sudah dikembalikan seluruhnya,” ujarnya.
Sekadar latar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2024 menemukan adanya belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai sebesar Rp784.239.243 yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Menurut BPK, atas permasalahan tersebut pemerintah Kota (Pemko) Binjai diduga belum menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Dugaan ini tertulis pada Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025, bernomor : 18/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026, tertanggal 12 Februari 2026.
Selain itu, BPK juga menulis, menemukan adanya belanja BBM pada Tahun 2025 di DLH Binjai diduga dipertanggungjawabkan tidak dengan bukti pembelian yang sebenarnya.
Berikut uraian yang dikutip dari LHP tersebut.
Berdasarkan keterangan dari pejabat penatausahaan keuangan pada DLH Binjai diketahui bahwa, belanja bahan bakar dilakukan dengan dua cara yaitu
reimburse dan sistem voucher, sebagai berikut.
Mekanisme belanja bahan bakar :
a. Reimburse s.d. 24 Juli 2025
b. Pembelian dengan voucher (bekerjasama dengan Stasiun
Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU) sejak 25
Juli 2025)
Keterangan :
Reimburse:
Pengguna kendaraan
menggunakan dana pribadi
terlebih dahulu kemudian
mengajukan penggantian
uang kepada bendahara
pengeluaran dengan menyampaikan struk/nota pembelian bahan bakar.
Selanjutnya, bendahara pengeluaran membayarkan belanja sesuai dengan
jumlah struk/nota yang disampaikan.
Untuk realisasi belanja bahan bakar dengan menggunakan sistem voucher,
dijelaskan sebagai berikut.
a. DLH Binjai melakukan perjanjian kerjasama dengan SPBU, kemudian DLH Binjai melakukan pembayaran deposit kepada SPBU.
Selanjutnya, DLH Binjai membuat semacam voucher untuk dibagikan kepada supir/pengguna kendaraan.
b. Pada DLH, dalam dokumen Delivery Order (DO) disajikan informasi
mengenai nomor polisi, jenis bahan bakar dan jumlah liter maksimal
harian/volume BBM yang dapat diisi atas masing-masing kendaraan. DO
tersebut diserahkan kepada seluruh supir.
c. Selanjutnya supir membawa DO tersebut ke SPBU yang ditunjuk sebagai ganti pembayaran belanja bahan bakar.
Kemudian, operator SPBU menyerahkan struk/nota kepada supir sebagai bukti telah dilakukan pengisian bahan bakar.
Jumlah belanja sesuai struk/nota tersebut sesuai dengan jumlah bahan bakar
yang riil diisikan.
Jumlahnya tidak selalu harus sama dengan jumlah bahan bakar sesuai DO.
d. Pada akhir bulan, PPTK melakukan rekonsiliasi pencatatan realisasi belanja
bahan bakar dengan manager SPBU untuk mengetahui berapa belanja yang
sudah direalisasikan.
e. DLH Binjai akan melakukan top up pembayaran deposit jika jumlahnya sudah tinggal sedikit.
f. Selanjutnya, pejabat penatausahaan keuangan pada DLH Binjai menyusun dokumen pertanggungjawaban belanja bahan bakar sesuai dengan struk/nota yang disampaikan oleh seluruh supir melalui PPTK.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas keabsahan bukti belanja,
tim pemeriksa melakukan pengujian atas dokumen pertanggungjawaban belanja
bahan bakar.
Berdasarkan pemeriksaan, ada peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan belanja bahan bakar pada DLH Binjai yang diuji petik, sebagai berikut.
1) Perwal Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2024 tentang SHS Barang dan Jasa,
yang mengatur besaran beban pemeliharaan alat angkutan sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020, pada kode kelompok barang 8.1.02.03.02.0035.
2) Perwal Kota Binjai Nomor 27 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur mengenai sistem dan
prosedur pelaksanaan belanja.
3) Dan, khusus pada DLH diatur dengan SK Kepala Dinas Nomor 800/2372/DLH/III/2025 tentang Penggunaan Bahan Bakar Minyak Truk Pengangkut Sampah, Alat Berat, Becak Sampah Bermotor dan Becak Taman TA 2025, yang mengatur tentang jumlah maksimal penggunaan bahan bakar minyak harian.
Hasil analisis atas peraturan tersebut menunjukkan bahwa belum ada
pengaturan yang lengkap dan jelas mengenai tata cara pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan batas belanja bahan bakar, sebagaimana diuraikan
berikut.
1. Perwal Kota Binjai Nomor 27
Tahun 2023
Hasil analisis :
Hanya mengatur mengenai tentang tata cara pelaksanaan dan penatausahaan belanja secara umum.
2. Perwal Kota Binjai Nomor 28
Tahun 2024
Hasil analisis :
Hanya mengatur mengenai besaran belanja pemeliharaan alat angkutan yang dikutip dari Perpres Nomor 33 Tahun 2020 untuk setiap unit kendaraan per tahun. Tidak ada pengaturan mengenai besaran belanja bahan bakar secara khusus.
Tidak ada penjelasan mengenai:
a. apakah besaran tersebut merupakan batasan maksimal
b. Dan, bagaimana pengalokasian belanja pemeliharaan tersebut untuk pembelian bahan bakar, servis dan lainnya.
SK Kepala DLH Nomor
800/2372/DLH/III/2025
Hasil analisis :
Hanya mengatur mengenai jumlah maksimal penggunaan bahan bakar minyak harian untuk Truk Pengangkut Sampah, Alat Berat, Becak Sampah Bermotor dan Becak Taman.
Jika dibandingkan dengan besaran yang yang diatur pada Perwal Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2024, ketentuan besaran belanja bahan bakar sesuai SK ini melebihi ketentuan SHS.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja dan permintaan keterangan dengan pejabat penatausahaan keuangan pada DLH Binjai yang diuji petik menunjukkan tidak ada batasan jumlah belanja bahan bakar untuk masing-masing kendaraan/alat, sehingga selama anggaran pada DPA masih tersedia, maka atas bukti pembelian bahan bakar dapat dibayarkan.
Lalu, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja bahan bakar meliputi, kuitansi tanda pembayaran belanja yang ditandatangani oleh penerima uang, bendahara pengeluaran, PPTK dan Kepala DLH Binjai, tanda terima uang serta bukti pembelian bahan bakar dari pihak ketiga/ SPBU berupa struk.
Untuk menguji kesesuaian struk pembelian bahan bakar tersebut, tim
pemeriksa melakukan konfirmasi/permintaan dokumen kepada enam SPBU
pada wilayah Kota Binjai dan permintaan dokumen transaksi penjualan bahan
bakar kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara
(Sumbagut).
Hasil pengujian antara struk dengan data dari SPBU menunjukkan bahwa terdapat bukti pembelian bahan bakar yang tidak sebenarnya atau bukan yang dikeluarkan oleh pihak SPBU.
Hasil pengujian ini didukung juga dengan data yang diperoleh dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang menunjukkan bahwa struk yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban tidak terekam pada data transaksi penjualan
pada masing-masing SPBU terkait sebesar Rp286.129.123.
Atas permasalahan tersebut, dilakukan konfirmasi dengan bendahara
pengeluaran, PPTK dan penerima uang. Bendahara pengeluaran dan PPTK
menyatakan bahwa dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban belanja
bahan bakar yang bersangkutan menerima struk pembelian bahan bakar dari
penerima uang.
Verifikasi atas dokumen tersebut hanya terkait kesesuaian jumlah dan kelengkapannya.
Bendahara pengeluaran dan PPTK tidak
mengetahui mengenai kebenaran struk pembelian bahan bakar tersebut.
Dengan demikian kebenaran struk pembelian bahan bakar adalah
tanggungjawab masing-masing penerima uang belanja (baik pengguna
kendaraan atau supir/staf).
Selanjutnya hasil konfirmasi dengan penerima uang belanja menunjukkan
bahwa struk yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban bukan yang sebenarnya, karena struk tersebut didapatkan ataupun dibeli dari pihak
lain.
Hal ini dilakukan karena struk yang sebenarnya sudah hilang/rusak dan
uang belanja digunakan untuk mengakomodir pengeluaran lain yang tidak ada dianggarkan.
Tim pemeriksa telah memberikan kesempatan kepada masing-masing
penerima uang belanja untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen
pembelian yang sebenarnya.
Namun, tidak seluruhnya penerima uang belanja masih menyimpan dokumen tersebut.
Masing-masing penerima uang belanja menyatakan akan melakukan
pengembalian ke kas daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai, diantaranya Perda Kota Binjai Nomor 2 Tahun
2023 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa “kepala SKPD selaku PA bertugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
BPK menjelaskan bahwa, Kondisi tersebut mengakibatkan :
a. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja bahan bakar pada seluruh SKPD
di lingkungan Pemko Binjai tidak tertib.
b. Dan, Kelebihan pembayaran belanja bahan bakar sebesar Rp286.129.123.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Wali Kota Binjai belum menetapkan ketentuan khusus terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bahan bakar.
b. Kepala DLH Binjai selaku PA tidak melakukan pengawasan atas
pelaksanaan belanja bahan bakar di lingkungan satuan kerjanya.
c. Dan, para penerima uang belanja bahan bakar tidak mempertanggungjawabkan
belanja bahan bakar sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Binjai melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar :
a. Menetapkan ketentuan/pedoman khusus mengenai pelaksanaan dan
pertanggungjawaban belanja bahan bakar di lingkungan Pemko Binjai yang minimal mengatur tentang mekanisme belanja, jenis kendaraan/alat yang
berhak menerima uang belanja bahan bakar, pembatasan kuota pembelian
bahan bakar, jenis dan bukti pertanggungjawaban yang sah dan sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan.
b. Memerintahkan Kepala DLH Binjai untuk :
1) Meningkatkan pengendalian internal dalam pengelolaan belanja bahan
bakar dengan menunjuk petugas khusus untuk mencatat penggunaan
bahan bakar berupa log book kendaraan atau dokumen sejenisnya.
2) Melakukan evaluasi berkala antara realisasi belanja bahan bakar dengan
log book kendaraan yang sudah dibuat serta bukti-bukti pembelian yang
dipertanggungjawabkan.
3) dan, memerintahkan kepada penerima uang belanja bahan bakar supaya
menyampaikan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya.
c. Serta, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp286.129.123 dan
menyetorkannya ke kas daerah.
Wali Kota Binjai menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan
akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
Berdasarkan hal itu, wartawan media online portibi.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala DLH Binjai Ahmad Yani, S.STP, M.AP, via WhatsApp, Senin (18/05/2026).
Namun, hingga berita ini dimuat belum juga memberi jawaban.(red/tim)




















