DPD KNPI Sumut Desak Polres Tapteng Tangkap Pelaku Dugaan Pelemparan WTP Sarudik Milik Perumda Tirta Nauli

 

Medan(Portibi DNP): Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Utara mendesak Polres Tapanuli Tengah segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku dugaan pelemparan terhadap fasilitas Water Treatment Plant (WTP) Sarudik milik Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga.

 

Desakan tersebut disampaikan Ketua Karateker DPD KNPI Sumatera Utara, Ahmad Kennedy Manullang, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga.

 

Menurut Kennedy, dugaan aksi pelemparan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa karena menyasar aset vital yang menjadi bagian dari sistem penyediaan air bersih bagi masyarakat.

 

“Ini bukan sekadar persoalan perusakan aset daerah. Yang menjadi sasaran adalah fasilitas pengolahan air bersih yang menyangkut kepentingan hidup orang banyak. Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua pihak,” ujar Kennedy, Jumat (4/7).

 

Ia menegaskan tindakan teror maupun vandalisme terhadap fasilitas pelayanan publik berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat apabila tidak segera ditindak secara tegas.

 

Menurutnya, Polres Tapanuli Tengah harus bergerak cepat mengungkap pelaku agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera kepada siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan bahwa aset milik daerah yang melayani kebutuhan masyarakat dapat dirusak begitu saja tanpa konsekuensi hukum,” katanya.

 

Kennedy menjelaskan, apabila terbukti dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Penyidik juga dapat mendalami penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur yang menyebabkan terganggunya pelayanan publik.

 

Ia menilai proses hukum terhadap pelaku menjadi penting mengingat fasilitas WTP Sarudik merupakan aset strategis yang menopang pelayanan air bersih kepada masyarakat. Gangguan terhadap instalasi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat distribusi air bersih yang merupakan kebutuhan dasar warga.

 

Karena itu, Kennedy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset daerah, khususnya infrastruktur pelayanan publik yang dibangun menggunakan anggaran negara demi kepentingan masyarakat luas.

 

“Perbedaan pendapat ataupun persoalan hukum jangan diselesaikan dengan cara-cara yang mengancam fasilitas publik. Aset daerah adalah milik masyarakat. Menjaganya merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

 

DPD KNPI Sumatera Utara berharap Polres Tapanuli Tengah dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.SF

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pak  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

  • Paling Banyak Komentar