Foto: Ilustrasi/net
BINJAI (Portibi DNP) : Hingga tahun 2021, pengguna dana Bantuan Operasional Sekolah yang ada di Kota Binjai belum membayar Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Adalah AH. Dikutip dari lembaran Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun anggaran 2021, Kamis (11/01/2023), diketahui sebagai berikut.
Bahwa AH, pada tahun 2020 menggunakan dana BOS sebesar Rp104.297.000 dan pada tahun 2021 menggunakan dana BOS sebesar Rp56.255.200. Menurut BPK, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi AH. Hingga 31 Desember 2021, AH tercatat belum sepeserpun terlihat membayar.(BP)
Dilihat : 109