KARO (Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2024.
Hasilnya, BPK menemukan adanya dugaan pembayaran tenaga ahli tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tenaga ahli yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan biaya langsung non personel yang tidak sesuai kenyataan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Temuan itu dicatat pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bernomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025.
Berikut penjelasan BPK yang dikutip dari LHP tersebut di atas.
Kata BPK, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja jasa konsultansi serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, diketahui terdapat realisasi belanja jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUTR diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp67.818.000 dan telah disetor sebesar Rp21.407.000.
Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena diduga pembayaran tenaga ahli tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tenaga ahli yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan biaya langsung non personel yang tidak sesuai kenyataan.
Uraian lebih lanjut atas kelebihan pembayaran biaya personel tenaga ahli jasa konsultansi adalah sebagai berikut.
a. Pembayaran Biaya Langsung Personel yang Diduga Tidak Melaksanakan Pekerjaan Konsultansi Sesuai Kontrak
Biaya langsung personel atas pekerjaan konsultasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan tenaga pendukung.
Hasil pemeriksaan atas pekerjaan jasa konsultasi konstruksi, diantaranya terdapat realisasi pembayaran biaya langsung personel diduga tidak melakukan pekerjaan konsultansi sesuai kontrak.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban belanja diketahui bahwa seluruh pekerjaan tersebut telah dibayarkan sesuai dengan nilai satuan harga yang terdapat didalam kontrak dan pekerjaan sudah diserahterimakan sesuai perjanjian dalam kontrak.
Berdasarkan keterangan dan hasil wawancara yang disampaikan oleh personel yang disebutkan dalam kontrak menyatakan diduga tidak bekerja pada paket pekerjaan tersebut dan personel melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan pada kontrak.
b. Pembayaran Biaya Langsung Non Personel Diduga Tidak Sesuai Dengan Kondisi Senyatanya
Biaya langsung non personel atas pekerjaan konsultasi adalah biaya langsung yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan atau proyek, tetapi tidak terkait dengan pembayaran gaji atau upah tenaga kerja (personel).
Hasil pemeriksaan atas pekerjaan jasa konsultasi konstruksi, diantaranya terdapat realisasi pembayaran biaya langsung non personel di Dinas PUTR.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti pertanggungjawaban belanja diketahui bahwa seluruh pekerjaan tersebut telah dibayarkan sesuai dengan nilai satuan harga yang terdapat didalam kontrak dan pekerjaan sudah diserahterimakan sesuai perjanjian dalam kontrak.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada tenaga ahli masing-masing kontrak diakui bahwa terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kontrak dan biaya yang dikeluarkan dua kali untuk kegiatan yang sama.
Masih menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan, salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan, kelebihan pembayaran kepada CV.La sebesar Rp44.411.000 dan CV.Ni sebesar Rp2.000.000.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUTR, menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Karo untuk memerintahkan Kepala Dinas PUTR mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya dan memproses kelebihan pembayaran kepada CV.La dan CV.Ni.
Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Karo, apakah rekomendasi BPK tersebut sudah ditindaklanjuti seluruhnya atau belum.
Pihak media online portibi.id masih terus membuka ruang dan akan memperbarui berita ini, apabila pihak Dinas PUTR Karo telah memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi BPK tersebut.
Atas pemberitaan ini, redaksi, menerima klarifikasi atau bantahan dari pihak Dinas PUTR Karo, bilamana ada kesalahan dalam penulisan.(red/tim)


















