Sudah SP3, SatPol PP Diminta Tindak Tegas Komplek Perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia

 

MEDAN (Portibi DNP) : Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kota Medan menindak tegas bangunan komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Pasalnya, bangunan komplek perumahan tersebut diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR)
telah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Akan tetapi, pihak pengembang tidak juga mengindahkannya. Terbukti hingga saat ini, aktivitas pembangunan komplek perumahan tanpa PBG tersebut terus berjalan.

“Komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia itu diketahui tidak punya PBG dan sudah diberikan SP3. Tetapi sampai saat ini, pembangunan komplek perumahan tersebut masih terus berjalan. Saya minta SatPol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut,” ucap Rizki Lubis, Selasa (19/11/2025).

Ditegaskan Rizki, tidak ada alasan bagi SatPol PP Kota Medan untuk menunda penindakan terhadap bangunan komplek perumahan tersebut.

“Kalau sudah SP3, tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda, SatPol PP harus segera menindak tegas bangunan komplek perumahan itu,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Rizki Lubis mengatakan, dirinya mendapatkan informasi petugas SatPol PP Kota Medan sudah dua kali mendatangi komplek perumahan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini, SatPol PP tidak juga melakukan penindakan seperti yang diharapkan.

“Informasi yang saya dapat, sudah dua kali personel SatPol PP kesana, tetapi tidak ada juga penindakan yang dilakukan. Untuk itu saya minta SatPol PP Kota Medan harus dalam menegakkan peraturan, tindak tegas bangunan perumahan tersebut,” tegasnya.

Rizki Lubis menuturkan, Pemko Medan sangat terbuka terhadap seluruh bentuk investasi di Kota Medan. Akan tetapi seluruh investor yang ingin berinvestasi di Kota Medan harus mematuhi semua peraturan yang ada, terlebih untuk masalah perizinan yang berlaku di Kota Medan.

“Bicara soal perizinan, tentu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan pernah biarkan ada bangunan tanpa PBG berdiri tegak di Kota Medan, kondisi ini akan membuat Kota Medan kehilangan banyak PAD,”tukasnya.

Rizki Lubis juga meminta pihak Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Gedung Johor untuk tidak ‘menutup mata’ dengan melakukan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan tanpa PBG tersebut.

Sebab sebagai pemangku wilayah, pihak kecamatan dan kelurahan pasti mengetahui bangunan komplek perumahan tersebut tidak memiliki PBG dan sudah diberikan SP3 oleh Pemko Medan.

“Untuk itu pihak kecamatan dan kelurahan juga jangan tutup mata, mereka harus ikut memastikan tidak adanya lagi aktivitas pembangunan tanpa PBG di wilayahnya,” pungkasnya.P06

Berita Terkait

Celoteh Si Bolo

Judulnya ‘Tanah Untuk Rakyat’ harus menjadi atensi bapak presiden karena banyak rakyat yang belum dapat legalitas atas tanah mereka
Bolo: Setuju…

Lapor Pakย  Kapoldasu, tambang ilegal disepanjang Sungai Batang Natal masih beroperasi..
Bolo: Sikat aja pak, Tentu kita dukung

Masih marak judi, aparat penegak hukum harus beraksi
Bolo: Jangan Pandang bulu pak, hajar.

 

Terkini

Paling Banyak Komentar