MEDAN (Portibi DNP) : Persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) masih menjadi salah satu kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk bantuan sosial (Bansos).
Hal itu menjadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Ahmad Afandi Harahap saat Sosialisasi ke VI Tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Letda Sujono, Gang Istirahat, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (13/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Politisi Muda Partai Demokrat kota Medan ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa dokumen kependudukan bukan hanya sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar dalam berbagai urusan penting, mulai dari kelahiran, kesehatan, pendidikan, pernikahan, kematian hingga penerimaan bantuan sosial.
“Adminduk ini sangat penting karena berkaitan dengan banyak hal dalam kehidupan masyarakat. Jangan sampai karena data tidak sesuai, masyarakat mengalami kendala mendapatkan pelayanan,” ujar Ahmad Afandi.
Menurut anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini, salah satu persoalan yang banyak disampaikan masyarakat adalah terkait bantuan sosial. Sejumlah warga mengeluhkan tidak lagi menerima bantuan karena adanya perubahan data maupun persoalan domisili.
Untuk itu, dalam sosper kali ini ia menghadirkan pihak Dinsos Kota Medan agar masyarakat dapat menyampaikan langsung keluhan dan mendapatkan penjelasan terkait persoalan bantuan sosial.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan kendala yang mereka alami. Salah satunya disampaikan Ermanelis, warga Jalan Mandala Gang Tengah.
Ia mengaku kesulitan mengurus kembali akta kelahiran cucunya yang hilang akibat banjir.
“Dulu saya pernah urus akta lahir cucu saya, tapi karena bulan 12 terjadi banjir, akta itu hilang. Katanya harus buat surat kehilangan ke polisi, tapi saat ditanya nomor dokumen saya bingung karena ayah dari cucu saya sudah meninggal. Mohon bantuannya pak, karena sudah lama diurus tapi belum selesai,” keluhnya
Menanggapi keluhan tersebut, legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Deli ini meminta warga menyerahkan data kepada timnya agar dapat membantu proses pengurusan.
“Nanti ibu berikan data kepada tim saya. Kami coba bantu semaksimal mungkin agar persoalan ini bisa diselesaikan,” jawab Afandi.
Keluhan lain disampaikan Afni Lubis, warga Gang Bahagia, yang mempertanyakan alasan dirinya tidak lagi menerima bantuan sosial setelah sebelumnya pernah mendapatkan bantuan.
“Dua tahun lalu saya dapat bantuan, tapi kenapa sekarang tidak dapat lagi. Saat saya tanya ke kepling, katanya harus komunikasi dengan kepling tempat tinggal saya dulu. Mohon bantuannya pak,” ujarnya.
Menjawab persoalan tersebut, perwakilan Dinsos Kota Medan Suleman Suhdi menjelaskan bahwa masalah perubahan domisili dan data kependudukan menjadi salah satu penyebab yang sering ditemukan di lapangan.
“Ini memang banyak terjadi. Alamat domisili masyarakat berubah, tetapi data bantuan masih berada di wilayah sebelumnya. Kalau bapak ibu pindah domisili, segera lakukan perubahan data administrasi kependudukan dan informasikan kepada koordinator PKH di kelurahan tempat tinggal sekarang,” jelas Suleman.
Ia mengatakan, pembaruan data sangat penting agar masyarakat tetap terdata dan tidak kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Afandi juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan kendala jika mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Kalau masyarakat selama ini merasa kesulitan atau urusannya dipersulit saat mengurus administrasi kependudukan, silakan informasikan kepada saya. Kami akan bantu mencarikan solusi,” tegasnya.
Kegiatan Sosper Perda Adminduk tersebut turut dihadiri Sekretaris Camat Medan Tembung Affan Fandy Harahap, Sekretaris Lurah Bandar Selamat Julita Siregar, perwakilan Dinsos Kota Medan Suleman Suhdi, Kepling II Bandar Selamat Rusman Lubis, serta tokoh agama Khairul Bahri Nasution.P06
















